SuaraSoreang.id - Putusan dakwaan terhadap Agnes Gracia Haryanto pelaku yang turut serta dalam penganiayaan David Ozora, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gadis berusia 15 tahun tersebut dijerat pasal berlapis lantaran perbuatannya yang turut merencanakan dan membiarkan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Salah satu Pasal yang menjerat Agnes Gracia adalah Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelum sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023), pihak keluarga Agnes Gracia berupaya untuk menempuh jalur damai dengan meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya.
Namun, keluarga David Ozora dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.
"Ada unsur perencanaan dalam aksi tindak pidana itu. Jadi, tidak mungkin lah ada perdamaian atau pun maaf," kata Alto seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut pun jelas berlaku bagi Mario Dandy dan juga Shane Lukas, yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kondisi terkini David pasca koma setelah dianiaya ketiga pelaku tersebut dikabarkan mulai membaik, meski masih dirawat intensif di ruang ICU.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Demi Menjaga Kemurnian Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement