SuaraSoreang.id - Putusan dakwaan terhadap Agnes Gracia Haryanto pelaku yang turut serta dalam penganiayaan David Ozora, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gadis berusia 15 tahun tersebut dijerat pasal berlapis lantaran perbuatannya yang turut merencanakan dan membiarkan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Salah satu Pasal yang menjerat Agnes Gracia adalah Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelum sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023), pihak keluarga Agnes Gracia berupaya untuk menempuh jalur damai dengan meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya.
Namun, keluarga David Ozora dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.
"Ada unsur perencanaan dalam aksi tindak pidana itu. Jadi, tidak mungkin lah ada perdamaian atau pun maaf," kata Alto seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut pun jelas berlaku bagi Mario Dandy dan juga Shane Lukas, yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kondisi terkini David pasca koma setelah dianiaya ketiga pelaku tersebut dikabarkan mulai membaik, meski masih dirawat intensif di ruang ICU.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Demi Menjaga Kemurnian Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Mobil yang Nggak Bikin Orang Tua Tekor: Irit, Pajak Murah, Pas untuk Anak Muda dan Mahasiswa
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari
-
Ini Mahkotamu King! Pesepak Bola dan Selebriti Irlandia Desak Boikot Israel
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia
-
Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer