SuaraSoreang.id - Putusan dakwaan terhadap Agnes Gracia Haryanto pelaku yang turut serta dalam penganiayaan David Ozora, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gadis berusia 15 tahun tersebut dijerat pasal berlapis lantaran perbuatannya yang turut merencanakan dan membiarkan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Salah satu Pasal yang menjerat Agnes Gracia adalah Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta merencanakan tindak penganiayaan berat dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelum sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023), pihak keluarga Agnes Gracia berupaya untuk menempuh jalur damai dengan meminta maaf kepada David Ozora dan keluarganya.
Namun, keluarga David Ozora dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut.
"Ada unsur perencanaan dalam aksi tindak pidana itu. Jadi, tidak mungkin lah ada perdamaian atau pun maaf," kata Alto seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu (29/3/2023).
Hal tersebut pun jelas berlaku bagi Mario Dandy dan juga Shane Lukas, yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kondisi terkini David pasca koma setelah dianiaya ketiga pelaku tersebut dikabarkan mulai membaik, meski masih dirawat intensif di ruang ICU.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Demi Menjaga Kemurnian Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Selamat Tinggal Kevin Diks? Rekan Maarten Paes di Ajax Dibidik Borussia Monchengladbach
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
Terungkap! Alasan Sakit Hati Bikin ABH Nekat Ledakkan Bom di SMAN 72 Jakarta
-
Daftar Harga HP Vivo dan iQOO Terbaru Februari 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Tablet Samsung Galaxy Tab A9 vs Redmi Pad SE, Mana Paling Worth It Buat Anak Sekolah?
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh