SUARA SOREANG - TERBONGKAR! Viral surat perjanjian mengerikan Virgoun, rela dihukum sesuai Syariat Islam jika terbukti Zina lagi.
Unggahan story Inara Rusli benar-benar jadi sorotan. Dalam story istri Virgoun tersebut ada surat perjanjian tentang hukuman syariat Islam dan hukum negara.
Inara Rusli diduga mengunggah sebuah surat pernyataan yang dibuat suaminya pada Agustus 2022 lalu.
Di dalam surat tersebut, diduga berisi pengakuan pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla.
Dia mengaku sudah pernah melakukan zina dengan wanita lain dan siap mendapat hukuman andai hal itu terulang kembali.
Diduga Virgoun didalam surat tersebut mengatakan siap menerima segaa konsekuensinya andai dirinya kembali terjatuh pada kenistaan berzina dengan wanita lain.
Jelas terbaca, jika terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, Virgoun siap diproses hukum.
"Apabila di kemudian hari terbukti mengulangi perbuatan asusila (perzinahan) yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, saya siap diproses secara hukum (agama dan negara)," bunyi surat pernyataan Virgoun sebagaimana yang dikutip dari Instagram story Inara Rusli pada Rabu, 26 April 2023.
Di sana dijelaskan jika hukum yang akan dihadapi Virgoun jika kembali berzina adalah sesuai syariat Islam dan hukum negara.
Dituliskan jika kembali berzina siap dihukum menurut agama Islam, yang mengacu pada surah An Nur ayat 2.
Dutuliskan, yakni pelaku zina harus dicambuk 100 kali tanpa ampun. Kemudian Virgoun juga siap dihukum negara yang mengacu pada pasal 284.
Isinya adalah suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian dengan ancaman pidana kurungan 9 bulan.
Bahkan ada poin ketiga, Virgoun harus rela diceraikan istrinya Inara Rusli jika terbukti melakukan zina lagi dengan semua ketentuan yang telah disetujui. (*)
Berita Terkait
-
Cantik Sempurnanya Inara, Mengapa Virgoun Masih Selingkuh hingga Diduga Berzina, 5 Alasan Ini Mungkin yang Terjadi
-
Netizen Ramai-Ramai Kaitkan Nama Lesti Kejora dengan Kasus Virgoun Main Belakang, Ternyata Hal Ini Terbongkar
-
Tidak akan Diampuni Pezina yang Melakukan Hal Ini- Syekh Ali Jaber
-
Istri atau Suami Pernah Zina di Masa Lalu? Begini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib