SUARA SOREANG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali telah menangkap dua warga negara Denmark setelah salah satu dari mereka memamerkan alat vital di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengatakan bahwa kedua orang tersebut saat ini telah diamankan untuk diperiksa.
Warga negara Denmark yang ditangkap adalah seorang perempuan berusia 49 tahun dengan inisial CAP, dan seorang pria berusia 49 tahun dengan inisial CM.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu (27/5/2023) di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kabupaten Badung, setelah video aksi porno mereka menjadi viral.
Berdasarkan data sementara dari Imigrasi Ngurah Rai, aksi tidak senonoh CAP dengan memperlihatkan kelaminnya terjadi sekitar tujuh bulan yang lalu.
Saat itu, CAP dibonceng oleh CM di sebuah sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Tiba-tiba, CAP memperlihatkan alat kelaminnya dan kejadian tersebut terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai sedang menyelidiki keterangan dari kedua orang tersebut, termasuk alasan CAP memamerkan alat vitalnya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa pasangan warga negara Denmark ini telah beberapa kali mengunjungi Pulau Dewata sebelumnya.
Kedua orang tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal mereka berlaku hingga 7 Juni 2023.
Aksi tidak senonoh dari kedua warga negara Denmark ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran oleh warga negara asing yang mengganggu norma-norma yang berlaku di Bali.
Menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata telah melakukan deportasi terhadap 123 warga negara asing sejak Januari hingga 19 Mei 2023.
Sejak pembukaan kembali pintu internasional di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, tercatat ada 194 orang yang dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali.
Kasus-kasus pelanggaran oleh warga negara asing termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran izin tinggal, tindakan kriminal, dan pelanggaran norma yang berlaku di Bali. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Arsenal Bantai Tottenham 4-1, Eberechi Eze dan Viktor Gyokeres Jadi Mimpi Buruk Derbi London
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Lini Depan Timnas Indonesia Memanas, Striker Rp 43,45 Miliar Berdarah Jogja Siap Geser Ole Romeny
-
Pesan Risol Bu Tatu, Influencer Kaget Dapat Versi KW
-
Kevin Diks Gagal Bawa Poin, Monchengladbach Terkapar di Markas Freiburg Akibat Gol Rebound Ginter
-
Barcelona Gusur Madrid, Gol Roket Fermin Lopez Hancurkan Pertahanan Levante
-
Inter Milan Siap Balas Dendam, Chivu Sebut Peluang Singkirkan Bodoe Glimt Masih Sangat Terbuka Lebar
-
Hasil Liga Inggris: Gol Telat Guessand Benamkan Wolves, Fulham Sukses Hancurkan Sunderland
-
Diskon 5 Persen, Pemprov Jateng Berlakukan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Viral, Bule Ngamuk Bawa Parang karena Terganggu Suara Tadarus Musala