SUARA SOREANG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali telah menangkap dua warga negara Denmark setelah salah satu dari mereka memamerkan alat vital di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengatakan bahwa kedua orang tersebut saat ini telah diamankan untuk diperiksa.
Warga negara Denmark yang ditangkap adalah seorang perempuan berusia 49 tahun dengan inisial CAP, dan seorang pria berusia 49 tahun dengan inisial CM.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu (27/5/2023) di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kabupaten Badung, setelah video aksi porno mereka menjadi viral.
Berdasarkan data sementara dari Imigrasi Ngurah Rai, aksi tidak senonoh CAP dengan memperlihatkan kelaminnya terjadi sekitar tujuh bulan yang lalu.
Saat itu, CAP dibonceng oleh CM di sebuah sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Tiba-tiba, CAP memperlihatkan alat kelaminnya dan kejadian tersebut terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai sedang menyelidiki keterangan dari kedua orang tersebut, termasuk alasan CAP memamerkan alat vitalnya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa pasangan warga negara Denmark ini telah beberapa kali mengunjungi Pulau Dewata sebelumnya.
Kedua orang tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal mereka berlaku hingga 7 Juni 2023.
Aksi tidak senonoh dari kedua warga negara Denmark ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran oleh warga negara asing yang mengganggu norma-norma yang berlaku di Bali.
Menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata telah melakukan deportasi terhadap 123 warga negara asing sejak Januari hingga 19 Mei 2023.
Sejak pembukaan kembali pintu internasional di Bali pada bulan Mei 2022 hingga Desember 2022, tercatat ada 194 orang yang dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali.
Kasus-kasus pelanggaran oleh warga negara asing termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran izin tinggal, tindakan kriminal, dan pelanggaran norma yang berlaku di Bali. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Petualangan Lima Sekawan yang Ikonik di Buku Enid Blyton
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI
-
Harga Sawit Anjlok Usai Skema Ekspor Lewat Pintu PT SDI
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Lewat Lensa Kamera, APC Angkat Cerita Kaum Marginal dalam Pameran Fotografi
-
Baru Terungkap! Dilan Janiyar Curhat Didukunin Asisten Pribadi Lewat Ritual Kelapa Hijau