Suara.com - Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang menyebarkan video ulah WNA di Bali di media sosial hingga viral, terlebih WNA yang melakukan aksi mesum dan porno.
Irjen Putu mengancam akan menjerat siapapun yang memviralkan video tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta masyarakat tidak asal menyebarkan informasi mengenai ulah WNA di Bali, baik dalam bentuk video atau foto yang belum jelas informasinya.
Lantas seperti apa tindakan tegas yang akan diambil Irjen Putu? Simak ulasan berikut ini.
Penyebar video akan dikenakan UU ITE
Terkait penyebar video WNA yang berulah video, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan mengambil tindak tegas dengan menjerat pelaku penyebar video dengan UU ITE.
Putu menyatakan akan segera memproses penyebar video WNA asing di Bali yang viral hingga media sosial, tanpa pandang bulu.
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, pada Minggu (28/5/2023).
Mencegah perilaku negatif WNA asing di Bali
Baca Juga: Video Viral Bayangan Misterius di Rumah Sakit, Terekam CCTV
Ketegasan Kapolda Bali untuk menindak penyebar video WNA asing di Bali bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpangan atau aksi negatif yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Irjen Putu justru menginginkan peran serta masyarakat jika menemukan perbuatan WNA yang ngawur meresahkan dengan cara melaporaknnya ke Kepolisian.
"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini," tegasnya
Ulah WNA di Bali tidak untuk di viralkan
Lebih lanjut, Irjen Putu, mengatakan bahwa tidak semua ulah WNA di Bali harus disebarkan ke media sosial
Terlebih ulah WNA itu terkait dengan pornografi atau pornoaksi. Ia kembali menegaskan akan memproses orang yang memviralkan ulah mesuk WNA di Pulau Dewata.
Berita Terkait
-
Video Viral Bayangan Misterius di Rumah Sakit, Terekam CCTV
-
Dari Bule Telanjang hingga Pamer Kemaluan, Gubernur Bali Sebut RIBUAN Wisatawan Lakukan Pelanggaran
-
Perkenalkan... Sonya, Pedagang Ketupat Rendang Ini Bikin Heboh Publik
-
Apa Itu Neoshamanisme? Praktik Perdukunan yang Diduga Diikuti Bule Telanjang di Bali
-
Natasha Rizky Berkaca-kaca, Desta Tidak Tutup Kemungkinan Rujuk Setelah Sidang: Doakan Yang Terbaik Aja
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret