SUARA SOREANG - Pihak Ari Wibowo optimis bahwa tuntutan nafkah sebesar Rp1,3 miliar yang diajukan oleh Inge Anugrah akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berpendapat bahwa tuntutan Inge tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kewajiban kliennya untuk memenuhi tuntutan nafkah tersebut, dengan asumsi pembayaran sebesar Rp5 juta per bulan selama masa perkawinan.
Menurut Ricky, tuntutan tersebut tidak cukup kuat karena tidak diatur dalam peraturan manapun.
"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun," ujar Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/7/2023).
Menurut Ricky, tidak ada angka pasti yang menentukan bahwa suami harus memberikan Rp5 juta dalam sebuah rumah tangga, karena setiap rumah tangga memiliki keadaan yang berbeda.
Mereka pun yakin bahwa tuntutan tersebut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, ada surat perjanjian pra nikah yang telah disepakati oleh Inge dan Ari Wibowo.
Surat tersebut mencakup ketentuan mengenai pemisahan harta.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Buka Asa Lolos Kualifikasi FIBA U16 Asian Championship SEABA 2023
Karena tidak ada harta bersama, pihak Ari Wibowo berpendapat bahwa mereka tidak dapat memberikan harta karena harta tersebut terpisah.
Hal ini diungkapkan oleh Haga Bangun, anggota tim kuasa hukum Ari Wibowo.
Dalam sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang berlanjut, kedua belah pihak menyerahkan surat bukti untuk menguatkan argumen masing-masing.
Ari Wibowo menyerahkan 12 surat bukti, sementara Inge Anugrah menyerahkan 7 surat.
Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah akan dilanjutkan pada 26 Juli 2023 dengan agenda pembuktian saksi.
Ricky Saragih menjelaskan bahwa mulai hari ini, sidang akan digelar setiap hari Rabu. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu
-
BYD Bangun Pabrik di Eropa, Fasilitas Produksi VW Ikut Dicaplok
-
Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
-
Jay Idzes Cedera Lagi Saat Sassuolo Tumbang Lawan Parma, Terancam Absen Bela Timnas Indonesia
-
West Ham Turun Kasta setelah 14 Tahun Bertahan di Liga Inggris, Nuno Espirito Santo Minta Maaf
-
Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti
-
Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?
-
Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa
-
Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top
-
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend