SUARA SOREANG - Pihak Ari Wibowo optimis bahwa tuntutan nafkah sebesar Rp1,3 miliar yang diajukan oleh Inge Anugrah akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berpendapat bahwa tuntutan Inge tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kewajiban kliennya untuk memenuhi tuntutan nafkah tersebut, dengan asumsi pembayaran sebesar Rp5 juta per bulan selama masa perkawinan.
Menurut Ricky, tuntutan tersebut tidak cukup kuat karena tidak diatur dalam peraturan manapun.
"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun," ujar Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/7/2023).
Menurut Ricky, tidak ada angka pasti yang menentukan bahwa suami harus memberikan Rp5 juta dalam sebuah rumah tangga, karena setiap rumah tangga memiliki keadaan yang berbeda.
Mereka pun yakin bahwa tuntutan tersebut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, ada surat perjanjian pra nikah yang telah disepakati oleh Inge dan Ari Wibowo.
Surat tersebut mencakup ketentuan mengenai pemisahan harta.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Buka Asa Lolos Kualifikasi FIBA U16 Asian Championship SEABA 2023
Karena tidak ada harta bersama, pihak Ari Wibowo berpendapat bahwa mereka tidak dapat memberikan harta karena harta tersebut terpisah.
Hal ini diungkapkan oleh Haga Bangun, anggota tim kuasa hukum Ari Wibowo.
Dalam sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang berlanjut, kedua belah pihak menyerahkan surat bukti untuk menguatkan argumen masing-masing.
Ari Wibowo menyerahkan 12 surat bukti, sementara Inge Anugrah menyerahkan 7 surat.
Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah akan dilanjutkan pada 26 Juli 2023 dengan agenda pembuktian saksi.
Ricky Saragih menjelaskan bahwa mulai hari ini, sidang akan digelar setiap hari Rabu. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
-
Harga Mobil Bakal Melonjak? Imbas Kebijakan Mendadak Tarif Global 10 Persen dari Presiden Trump
-
Persib Bandung Waspadai Persita, Bojan Hodak: Mereka Tim Berbahaya
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Ramadan dan Gaya Hidup Konsumtif: Mengapa Keuangan Jadi Kacau?
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas
-
13 Link Mudik Gratis Lebaran 2026 Beserta Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Mulai Usia Berapa Umat Muslim Wajib Zakat Fitrah? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini