SUARA SOREANG - Pihak Ari Wibowo optimis bahwa tuntutan nafkah sebesar Rp1,3 miliar yang diajukan oleh Inge Anugrah akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berpendapat bahwa tuntutan Inge tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kewajiban kliennya untuk memenuhi tuntutan nafkah tersebut, dengan asumsi pembayaran sebesar Rp5 juta per bulan selama masa perkawinan.
Menurut Ricky, tuntutan tersebut tidak cukup kuat karena tidak diatur dalam peraturan manapun.
"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun," ujar Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/7/2023).
Menurut Ricky, tidak ada angka pasti yang menentukan bahwa suami harus memberikan Rp5 juta dalam sebuah rumah tangga, karena setiap rumah tangga memiliki keadaan yang berbeda.
Mereka pun yakin bahwa tuntutan tersebut tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, ada surat perjanjian pra nikah yang telah disepakati oleh Inge dan Ari Wibowo.
Surat tersebut mencakup ketentuan mengenai pemisahan harta.
Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Buka Asa Lolos Kualifikasi FIBA U16 Asian Championship SEABA 2023
Karena tidak ada harta bersama, pihak Ari Wibowo berpendapat bahwa mereka tidak dapat memberikan harta karena harta tersebut terpisah.
Hal ini diungkapkan oleh Haga Bangun, anggota tim kuasa hukum Ari Wibowo.
Dalam sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang berlanjut, kedua belah pihak menyerahkan surat bukti untuk menguatkan argumen masing-masing.
Ari Wibowo menyerahkan 12 surat bukti, sementara Inge Anugrah menyerahkan 7 surat.
Sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah akan dilanjutkan pada 26 Juli 2023 dengan agenda pembuktian saksi.
Ricky Saragih menjelaskan bahwa mulai hari ini, sidang akan digelar setiap hari Rabu. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya
-
Muktamar NU di Jombang Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Pesantren
-
Sebut Demo Hal Biasa, Fadli Zon Sayangkan Kalau Ada Perusakan Fasum
-
Mulai Besok Sore, Masyarakat Bisa Akses dan Beri Masukan Draf PPHN
-
Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi
-
Gegara Investor Ambil Cuan, IHSG Melemah Tipis ke Level 6.518
-
Penampakan Halte Petamburan Usai Jadi Sasaran Vandalisme Massa Aksi 27 Agustus
-
Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok
-
Tanpa Gaji Tetap, Kisah Penjaga Pantai Gaza Bertaruh Nyawa di Tengah Tawa Warga Palestina