SUARA SOREANG - Baru-baru ini kembali viral di media sosial perihal seorang Dokter di Medan memberikan suntikan vaksin kosong terhadap Siswi SD.
Akibatnya, Dokter yang diketahui bernama Gita Aisyaritha dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum," ucap majelis hakim Immanuel Tarigan.
Namun, Immanuel menilai bahwa Gita tidak terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang diajukan penuntut umum.
Beda halnya dengan Immanuel, kedua anggota Majelis Hakim lainnya menilai jika dokter Gita bersalah karena melakukan tindakan yang memperburuk upoaya penanggulangan wabah.
Di sisi lain, kuasa hukum dokter Gita telah mengkaji untuk mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim.
Sang kuasa hukum mengatakan jika atas apa yang telah dilakukan oleh Dokter Gita tidak memakan korban dan kerugian apapun.
"Terkait dengan amar putusan sendiri secara hukum kami menilai bahwa putusan ini adalah putusan yang menurut kami belum cukup adil bagi terdakwa karena terdakwa seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban pidana karena," ucap Redyanto.
Baca Juga: Hasil Japan Open 2023: Kalahkan Wakil Thailand, Jonatan Christie Lolos ke Semifinal
"Kalaupun ada SOP yang dilanggar, itulah bagian internal. Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu," lanjutnya.
Diketahui bahwa kasus ini sebenarnya mulai terekspos pada awal tahun 2022.
Pada saat itu, dokter Gita mendapatkan tugas untuk memberikan vaksin kepada 500 siswa.
Namun, ketika menyuntikan vaksin kepada salah seorang siswi, suntikan yang digunakan dokter Gita tak terlihat ada isinya, alias kosong.
Kejadian tersebut direkam oleh sang ibu dari anak yang disuntik oleh dokter Gita.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Apa Itu Greenwashing: Mengapa Ini Marak dan Menyesatkan?
-
Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Tidak Ada Kampus yang Sempurna! Membaca Catatan Hati Seorang Mahasiswa
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?