SUARA SOREANG - Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD.
Ia berencana mengusulkan perda ini berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja diterimanya.
Dadang belum memberikan rincian isi dari rancangan perda tersebut, namun dia menegaskan bahwa isinya akan merujuk pada fatwa MUI.
"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," kata Dadang pada pewarta dikutip Senin (31/7/2023).
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dianggap kelainan yang harus disembuhkan dan merupakan penyimpangan yang harus diluruskan.
MUI menyatakan momoseksual, baik lesbian maupun gay, dianggap haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Selain itu, menurut MUI aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya juga diharamkan.
Dengan adanya usulan perda anti LGBT ini, Kabupaten Bandung akan melarang keras segala bentuk aktivitas LGBT.
"Yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT," sambung Dadang.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik usai Laga Persija vs Persebaya: Fisik dan Emosi Terkuras!
Rancangan perda ini akan diusulkan dalam rapat RAPBDP mendatang sebagai langkah untuk memberlakukan aturan yang sesuai dengan fatwa MUI.
Meskipun perlu diakui bahwa hal ini masih kontroversial dan menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan, Bupati Bandung tetap berpegang pada pendekatan yang sesuai dengan fatwa MUI sebagai landasan hukum perda yang diajukan.
Harapannya, usulan perda ini akan mengikuti proses pembahasan dan evaluasi yang transparan dan partisipatif agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?