SUARA SOREANG - Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD.
Ia berencana mengusulkan perda ini berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja diterimanya.
Dadang belum memberikan rincian isi dari rancangan perda tersebut, namun dia menegaskan bahwa isinya akan merujuk pada fatwa MUI.
"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," kata Dadang pada pewarta dikutip Senin (31/7/2023).
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dianggap kelainan yang harus disembuhkan dan merupakan penyimpangan yang harus diluruskan.
MUI menyatakan momoseksual, baik lesbian maupun gay, dianggap haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Selain itu, menurut MUI aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya juga diharamkan.
Dengan adanya usulan perda anti LGBT ini, Kabupaten Bandung akan melarang keras segala bentuk aktivitas LGBT.
"Yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT," sambung Dadang.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik usai Laga Persija vs Persebaya: Fisik dan Emosi Terkuras!
Rancangan perda ini akan diusulkan dalam rapat RAPBDP mendatang sebagai langkah untuk memberlakukan aturan yang sesuai dengan fatwa MUI.
Meskipun perlu diakui bahwa hal ini masih kontroversial dan menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan, Bupati Bandung tetap berpegang pada pendekatan yang sesuai dengan fatwa MUI sebagai landasan hukum perda yang diajukan.
Harapannya, usulan perda ini akan mengikuti proses pembahasan dan evaluasi yang transparan dan partisipatif agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru