Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memaparkan untung rugi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua bila tetap dilaksanakan sesuai jadwal atau ditunda tahun depan.
Pemaparan itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI via online pada, Selasa (14/4/2020).
Bila penyelenggaraan PON 2020 Papua tetap sesuai jadwal, maka ada empat poin keuntungan yang dipaparkan Menpora.
1. Prestasi dan momentum politis terpenuhi, karena pemerintah konsisten mendukung penyelenggaraan PON 2020 di Papua sesuai rencana.
2. Secara psikologis harapan masyarakat Papua bagi kepastian segera penyelenggaraan PON 2020 di Papua sangat strategis untuk meningkatkan integritas nasional.
3. Penyelenggaraan PON 2020 tidak berbenturan dengan event nasional dan internasional lainnya.
4. Puncak kompetisi olahraga prestasi terlaksana bagi para atlet yang telah berlatih dan mempersiapkan diri.
Sedangkan kerugian bila PON Papua dilaksanakan pada tahun ini, Menpora memaparkan setidaknya ada lima poin.
1. Wabah Covid-19 masih belum jelas berakhir, sehingga mengganggu aspek persiapan. Khususnya venue.
Baca Juga: Kevin Lelang Raket Bantu Korban Corona, Dibeli Raffi Ahmad dengan Harga Wah
2. Kebutuhan anggaran tambahan yang diminta Pemprov Papua belum tuntas revisinya.
3. Pengadaan peralatan pertandingan belum terpenuhi.
4. Mungkin akan terjadi pengurangan jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan.
5. Bisa menjadi ajang penyebaran Covid-19 bagi para atlet. Karena masih dimungkinkan bagi yang sudah pernah terkena Covid-19 dapat terkena kembali.
Adapun bila PON 2020 Papua ditunda, Menpora Zainudin Amali menyebut pihaknya telah merumuskan waktu pelaksanaannya, yakni Oktober 2021.
"Apabila kita undur, kita tunda, maka itu masuk ke tahun 2021. Mudah-mudahan di tahun itu Pandemi Covid-19 sudah selesai, dan kami mengancang-ancang waktu sampai dengan Oktober 2021," ujar Menpora.
Tag
Berita Terkait
-
Didesak DPR Tunda PON Papua, Menpora: Rapat Kabinet yang Putuskan
-
Dua Warga Tewas Tertembak di Mimika, Kapolda Papua: Kami Sulit Bedakan KKB
-
Bantah Terjangkit Corona, Ini Alasan Gubernur Papua Berobat ke Jakarta
-
Sempat Ngeluh Bisul di Ketiak, Anak Kos Tewas Bercucuran Darah dari Hidung
-
Buntut Bentrok Berdarah Polisi dengan TNI, Dandim: Jangan Sok Hebat!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Juarai All Around Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Angelina Melnikova Sempat Ingin Pensiun
-
French Open 2025: Sabar/Reza ke Perempat Final usai Atasi Rekan Senegara
-
French Open 2025: Jafar/Felisha Gagal Revans Wakil Thailand, Janji Bangkit Lebih Kuat
-
Jadwal MotoGP Malaysia 2025: Persaingan Terbuka Tanpa Marc Marquez dan Martin
-
Nomor eFootball Jadi Andalan, Tim Esports Indonesia Siap Berlaga di Asian Youth Games 2025
-
Pertacami Umumkan Ikut Multi Event Pertama, MMA Indonesia Siap Tempur di Asian Youth Games 2025
-
Cetak Sejarah, Atlet Tenis Meja Muda Indonesia Juarai Turnamen Dubai
-
Byon Combat 6 Kembali Hadirkan Rivalitas Indonesia-Malaysia, Ada 12 Duel
-
Indonesia Fokus Jalankan Blueprint Olahraga Nasional usai Disanksi IOC Buntut Tolak Atlet Israel
-
Indonesia Tak Gentar Disanksi IOC karena Tolak Atlet Israel, Pegang Prinsip UUD 1945