Nah, PBJT ini akan dipungut langsung oleh penyedia jasa (pengelola lapangan padel), yang kemudian wajib menyetorkannya ke Kas Daerah. Ini semua sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD 1/2022.
Artinya, jika Anda membayar sewa lapangan padel Rp100.000, maka ada tambahan Rp10.000 yang akan masuk ke kas Pemda setempat. Siap-siap saja ya, harga sewa bisa jadi sedikit naik!
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: PPh vs. PBB-P2
Mumpung lagi bahas pajak, DJP juga sekalian memberikan edukasi tentang perbedaan fundamental antara pajak pusat dan pajak daerah. Biar masyarakat melek pajak dan tidak salah kaprah!
Pajak Pusat, yang dikelola langsung oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, berlaku di seluruh Indonesia. Jenisnya meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L (khusus sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya)
Pajak Karbon (yang rencananya akan segera diimplementasikan)
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan rincian jenis pajaknya jauh lebih banyak dan spesifik sesuai kewenangan daerah.
Contoh Pajak yang Dikelola Provinsi:
Baca Juga: Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Contoh Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Ini dia yang kena ke padel!
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Untuk lebih memperjelas, DJP memberikan studi kasus.
Misalnya, untuk pajak pusat PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Ini adalah kebijakan pro-UMKM dari pemerintah pusat.
Namun, untuk pajak daerah, seperti PBJT yang kini mencakup fasilitas olahraga padel.
"Penyewa lapangan padel sebagai konsumen dikenai PBJT sebesar 10% meliputi tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya, dipungut oleh penyedia jasa sewa lapangan, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, menurut UU HKPD 1/2022," terang DJP.
Berita Terkait
-
Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan
-
5 Inspirasi Outfit ala Selebritas saat Olahraga Padel, Modis dan Nyaman!
-
Liga Putri Tidak Ada, Menpora Sebut PSSI Sibuk Naturalisasi Pemain
-
Menpora Turun Gunung Dorong PSSI Bikin Liga Putri
-
DPRD DKI Pertanyakan Kebijakan Pajak Padel di Jakarta: Apakah Tepat Diberlakukan Sekarang?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Daftar 21 Wakil Merah-Putih di Indonesia Masters 2026, Ada Pasangan Multinasional
-
Satu-satunya Ganda Putra di India Open 2026, Sabar Karyaman Gutama Mohon Doa
-
Reza Pahlevi Soroti Kondisi Shuttlecock di India Open 2026
-
Dominan Sejak Awal, Sabar/Reza Amankan Tiket 16 Besar India Open 2026
-
Dua Wakil Indonesia Mulai Perjuangan di India Open 2026 Hari Ini
-
Indonesia Masters 2026 Kembali Digelar di Istora, Siap Hidupkan Kembali Atmosfer
-
Menang di Laga Perdana India Open 2026, Putri Kusuma Wardani Merasa Banyak Lakukan Kesalahan
-
Marc Marquez Pasang Target Juara Dunia MotoGP 2026
-
Jadwal Wakil Indonesia di India Open 2026, Mulai Tanding Hari Ini
-
Tunggal Putri India Ungkap Peran Pelatih asal Indonesia dalam Kebangkitannya