Sukabumi.suara.com – Istilah open mic belakangan ramai diperbincangkan, terutama oleh para komika Indonesia yang mengajukan proses hukum untuk istilah tersebut. Beberapa nama komika seperti Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono, menggugat publik figure lain bernama Ramon Papana. Apa sebenarnya makna dan arti open mic?
Dalam dunia stand up comedy bukan hanya di Indonesia tapi juga secara global, open mic adalah saat di mana seorang komika atau pelawak tunggal akan menunjukkan kemampuan dalam berkomedi, menggunakan materi yang telah dibuat sebelumnya di hadapan penonton.
Biasanya istilah open mic dipakai ketika seorang komika mempertunjukkan kemampuan komedinya di berbagai tempat, misal café, sekolah, universitas, atau tempat lain yang sudah diramaikan oleh penonton.
Sebenarnya, istilah satu ini termasuk ungkapan umum. Namun, Ramon Papana rupanya mendaftarkan istilah tersebut sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2013, sehingga terdaftar sebagai HAKI yang dia miliki.
Akibat kepemilikan HAKI tersebut, setiap aktivitas para komika atau stand up comedy di Indonesia yang menggunakan istilah open mic harus membayar royalti ke pemilik HAKI, dalam hal ini Ramon Papana.
Sementara itu royalti yang terungkap sering diminta pihak Ramon Papana kabarnya tidak sedikit dan kerap merugikan sejumlah pihak. Bahkan ada yang sampai diminta royalti hingga Rp1 miliar.
Karena itu, baru-baru ini sejumlah komika dan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan stand up comedy, ramai menuntut agar Ramon Papana melakukan pembatakan merek open mic sebagai HAKI miliknya.
Sumber: suara.com.
Baca Juga: Lakukan 5 Hal Sederhana Ini Setiap Bangun Tidur, Manfaatnya Bagi Tubuh Luar Biasa!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Superkomputer: Menghitung Minimal Poin untuk Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
5 Body Lotion untuk Anak-Anak, Bisa Mencerahkan Kulit yang Kusam atau Terkena Gigitan Nyamuk
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026: Ambil Paket VIP Sebelum Berburu Del Piero Murah
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
-
BABYMONSTER Jadi Wajah Baru Oppo Reno16 Series, Intip Fitur AI dan Kameranya
-
Pelatih Kanada: Saya Bisa Dengar Tulangnya Patah
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850