Sukabumi.suara.com - Dua orang pria berinisial EN dan AN harus meregang nyawa karena meminum minuman yang dicampur oleh larutan sianida. Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Juni 2022, saat para korban ingin menggandakan uangnya.
Satuan Reskrim Polres Sukabumi kota telah menangkap 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap EN dan AN. Yang mana kedua korban langsung meninggal setelah meminum-minuman yang sudah dicampurkan oleh sianida.
AKP Yanto Sudiarto selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa tiga orang sudah diamankan, dari ketiga pelaku 2 orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan 1 orang lainnya merupakan berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap merupakan A, DAS, dan AR.
Pada Kamis (22/9/2022) pihak kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana ini disalah satu kediaman tersangka yaitu di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Terdapat 55 adegan rekonstruksi yang dilakukan para tersangka, dalam rekonstruksi tersebut juga turut menghadirkan lara saksi dan petugas kepolisian yang menjaga ketat lokasi kejadian.
"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah terungkap. Modus dari pelaku yaitu dengan memberikan minuman yang sudah dicampur zat sianida, yang didasarkan pada hasil lab. forensik," jelas Yanto pada Jumat (23/9).
Kronologi kejadian pembunuhan yang menimpa EN dan AN yaitu, para korban mengetahui seorang dukun yang dapat melakukan pengobatan dengan hal ghoib, dan juga bisa menggandakan uang. Ketiganya kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara ghoib. Sedangkan untuk tersangka A dan AR merupakan Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.
Kemudian para korban mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan uang, kemudian DAS dibawa ke tempat A. Tetapi saat itu A sedang tidak melakukan ritual dan hanya menyediakan air mineral yang sudah dicampur sianida untuk korban.
Korban pun dibawa ke rumah AR, dan disana para korban diberikan minuman tersebut oleh DAS.
Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini Pertanda Janin Tumbuh dengan Sehat
"Setelah melaksanakan ritual di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua Korban mengalami kesakitan dan keesokan harinya meninggal dunia," terang Yanto.
Kedua korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang oleh masing-masing keluarga, yaitu ke Jakarta dan Magelang Jawa Tengah.
Sebelum menetapkan tersangka polisi melakukan autopsi kepada korban dan ditemukan kandungan sianida dalam tubuh korban.
Ketiganya akan dijerat denganpasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
Humor Satir Lintas Generasi di Buku Menertawakan Akal Menghitung Bintang
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan