Sukabumi.suara.com - Ade Yasin Bupati nonaktif Kabupaten Bogor yang terlibat tindakan suap terhadap anggota BPK Jawa Barat dalam dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 resmi dinyatakan bersalah.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ade Yasin bersalah karena secara sah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bupati nonaktif Kabupaten Bogor tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartaningsih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Pihak Ade Yasin berencana untuk mengajukan banding setalah majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap yang menimpanya.
Dinalara ButarButar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, "Kami akan tetap ajukan banding. Sudah sedari awal disampai bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," jelasnya setelah menerima putusan majelis hakim.
Sang kuasa hukum beranggapan jika majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan yang mana dari 39 saksi yang dihadirkan oleh hakim 2 diantaranya menyatakan bahwa Ade Yasin tidak bersalah.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada barang bukti dari jaksa yang menyatakan keterlibatan Ade Yasin. Karena sang Bupati tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan dijemput dikediamannya.
Sumber: suara.com
Baca Juga: Ayah Ini Tega Siram Air Keras dan Buat Anaknya Kehilangan Telinga
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2026, Siap-siap Liburan Panjang!
-
4 Pelembab Pomegranate Kaya Antioksidan untuk Kulit Glowing dan Kencang
-
Efek Maarten Paes? Ajax Suguhkan Kuliner Khas Indonesia saat Makan Siang, Ada Rendang hingga Soto
-
Mau Mudik Nyaman Tanpa Banyak Beban? Pertamina Bagi-bagi THR Ratusan Ribu Menjelang Lebaran
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
7 Pilihan Sleeper Bus Terbaik Buat Mudik, Aman dan Fasilitasnya Komplet
-
Mengapa Kita Semakin Impulsif? 5 Faktor Pemicu dari Dunia Maya
-
Light Novel Isekai Romantis Populer Karya Kotoko Resmi Dapat Adaptasi Anime
-
Eks Klub Justin Hubner Menggila, Jaga Asa Bertahan di Premier League usai Bungkam Aston Villa