Sukabumi.suara.com – Bukan hanya masyarakat dengan pekerjaan umum dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat bantuan dana sosial dari pemerintah. Kini pekerja di sektor lain yakni nelayan dan ojek online (ojol), juga akan mendapat bantuan serupa.
Lebih detail, bantuan yang dimaksud akan berupa bantuan UMKM untuk ojol dan nelayan, yang cair mulai bukan Oktober mendatang, hingga bulan Desember 2022.
Dituliskan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga Nelayan akan mendapat bansos tersebut.
Masih dalam peraturan yang sama, beleid tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun. Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat dan cara agar mendapat BLT UMKM 2022
Tidak serta merta otomatis mendapatkan dana BLT, tentu dibutuhkan data untuk memastikan dana tersebut tersalur ke pihak yang tepat. Adapun syarat masyarakat yang bisa mendapatkan dana BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki eKTP,
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta,
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD,
Baca Juga: Kepala Sekolah Kejuruan Bogor Ditangkap Karena Korupsi Dana BOS
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sedangkan cara mendaftar untuk mendapat dana BLT adalah sebagai berikut:
- KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga,
- Melengkapi identitas diri,
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP,
- Melampirkan identitas bidang usaha, dan
- Melampirkan nomor telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan