/
Senin, 26 September 2022 | 08:08 WIB
Ilustrasi dana BLT. (Mufid Majnun/Unsplash)

Sukabumi.suara.com – Bukan hanya masyarakat dengan pekerjaan umum dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat bantuan dana sosial dari pemerintah. Kini pekerja di sektor lain yakni nelayan dan ojek online (ojol), juga akan mendapat bantuan serupa.

Lebih detail, bantuan yang dimaksud akan berupa bantuan UMKM untuk ojol dan nelayan, yang cair mulai bukan Oktober mendatang, hingga bulan Desember 2022.

Dituliskan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga Nelayan akan mendapat bansos tersebut.

Masih dalam peraturan yang sama, beleid tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun. Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat dan cara agar mendapat BLT UMKM 2022

Tidak serta merta otomatis mendapatkan dana BLT, tentu dibutuhkan data untuk memastikan dana tersebut tersalur ke pihak yang tepat. Adapun syarat masyarakat yang bisa mendapatkan dana BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Memiliki  eKTP,

- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta,

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD,

Baca Juga: Kepala Sekolah Kejuruan Bogor Ditangkap Karena Korupsi Dana BOS

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan

- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara mendaftar untuk mendapat dana BLT adalah sebagai berikut:

- KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga,

- Melengkapi identitas diri,

Load More