Sukabumi.suara.com - Penjualan bayi dengan berkedok yayasan sedang marak. Salah satunya yayasan Sejuta Anak yang melakukan jual beli bayi dengan ilegal.
SH (32) seorang manajer perumahan ditangkap oleh Polres Bogor atas kasus penjualan bayi secara ilegal. Pelaku menjual bayi tersebut dengan berkamuflase menggunakan yayasan.
AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor mengatakan jika pelaku mengumpulkan ibu-ibu hamil, yang nantinya saat proses persalinan akan diserahkan oleh pihak pengadopsi.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian pada proses persalinan anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Iman juga menjelaskan bahwa praktek pengadopsian yang dilakukan pelaku merupakan ilegal.
“Dalam proses pengadopsian dilakukan secara ilegal. Pelaku akan diberikan Rp 15 Juta dari setiap anak yang diadopsi,” ucap AKBP Iman.
Dalam penangkapan pelaku, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan 5 orang ibu hamil yang menjadi target selanjutnya agar anak di dalam kandungannya dapat diadopsi. Ibu hamil tersebut diamankan dari tempat penampungan. Dan sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.
Pelaku penjual bayi dalam melancarkan aksinya mengatasnamakan yayasan Ayah Cinta Anak yang berlokasi di Ciseeng, Bogor. Dalam prakteknya pelaku sudah berhasil menjual 1 orang anak yang dijual secara ilegal. Tetapi untuk saat ini sang anak sudah tersebut telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Kris Hatta Sebut Dirinya Bak Leonardo DiCaprio, Soal Pacari Remaja di Bawah Umur?
Sumber: bogor.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Arsenal Jadi Klub Pertama Liga Inggris Tanpa Kartu Merah dan Penalti
-
Rizky Ridho Peluang ke Klub Serie A Liga Italia Como 1907?
-
Maarten Paes Menggila! Jadi Pahlawan Ajax Dapat Tiket Kualifikasi Liga Konferensi Eropa
-
Selamat dari Degradasi, Roberto De Zerbi Minta Tottenham Datangkan Pemain Top
-
Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Kiandra Ramadhipa Tembus Lima Besar Klasemen Sementara Moto3 Junior 2026
-
Jelang Iduladha 2026, Muhammadiyah Semarang Siapkan 50 Lokasi Salat Ied Tersebar di Penjuru Kota
-
Raymond/Joaquin Resmi Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Alasannya