Sukabumi.suara.com - Gadis berusia 14 tahun diperkosa oleh 3 orang lelaki yaitu IS (26), ALN (17), dan RI (14). Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena ia dicekoki oleh minuman yang sudah dicampurkan obat sehingga korban tidak sadarkan diri.
Korban kemudian digilir oleh ketiga pelaku disebuah lahan kosong yang berada didekat pantai Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berhasil diringkus karena korban langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.
AKP Mochamad Nandar selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemudian ia juga mengungkapkan jika aparta kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan waktu kurang dari 24 jam.
"Awal mula kejadian korban diajak salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak," AKP Nandar menjelaskan kronologi kejadian kepada SuaraBanten.id pada Kamis (29/9/2022).
"Nah, setelah dari pantai itu korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," ucapnya.
Dalam perjalanan korban digerayangi kedua payudaranya di atas motor.
"Saat sampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampurkan obat," jelasnya.
Setelah korban meminum soda tersebut, ia mulai tak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergilir.
"Saat itu korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Anak SD di Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengantarkan korban yang masih setengah sadar akibat obat yang ia minum. Ia diantarkan ke sekitar daerah rumahnya.
Sesampainya di rumah korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan.
Ketiga pelaku pemerkosaan akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.
Sumber: banten.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Meski Baru Juara di Arsenal, David Raya Tak Jadi Kiper Utama Spanyol di Piala Dunia 2026?
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Lagu If I Menang, TREASURE Bawakan Encore Music Show Pertamanya Sejak Debut
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Rupiah Letoy, Warga RI Ramai-ramai Borong Valas dan Khawatir Ekonomi Memburuk
-
Piala Dunia 2026: Pelatih Korsel Bongkar Rahasia Menang Comeback Atas Ceko
-
Terbitkan Obligasi USD 1,5 Milar, Danantara Spill Siapa Pembelinya
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami