Sukabumi.suara.com - Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban dari kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung.
Korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan pisau agar pelaku tidak memberontak.
Iman Lumbantoruan selaku tim kuasa hukum LBH Golkar mengatakan jika pelaku melakukan hal tidak beradab tersebut karena didorong oleh hasrat seksual setelah pelaku menonton film porno.
"Lewat iming-iming sih gada, cuma gara-gara hasrat setelah nonton video dan segala macam, dia praktikan ke teman-temannya, dari salah satu ada ancaman pisau dari pelaku," ujar Iman pada Kamis (29/9/2022).
Dalam kekerasaan seksual tersebut diduga terdapat pemaksan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, karena pelaku memiliki usia yang paling tua dalam lingkaran pertemanan tersebut.
Diduga ada 6 orang anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku.
"Dia kan paling gede di dalam circle dia yang ngatur ngatur pergaulan," jelas Iman.
"Jadi Sesuai BAP ada 6 orang (korban)," tambahnya.
Iman telah melakukan perlaporan kasus tersebut ke Polrestabes kota Bandung guna menindak lanjuti kasus tersebut. Dan ia juga akan mengawal keberlangsungan kasus tersebut hingga selesai.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Klaim Primogems Genshin Impact Gratis Hari Ini
"Kita kawal, karena sudah di LP ke Polrestabes kita tunggu langkah polisi penegakan hukumnya seperti apa," tandasnya.
Adapun kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dilaporkan oleh orang tua korban kepada salah satu legislator Kota Bandung.
"Ada laporan dari warga atau masyarakat terhadap Ketua kami, Ketua partai Golkar Kota Bandung yaitu Haji Edwin Sanjaya mendapatkan laporan adanya dugaan kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh laki-laki dan laki-laki," kata Perwakilan LBH Partai Golkar Kota Bandung, Reyraya Respati Paramudhita, di Kota Bandung, Kamis (29/9).
Untuk pelaku dan korban diharasiakan identitasnya, yang hanya diketahui bahwa pelaku dan korban masih dibwah umur atau belum berada di usia legal.
Sumber: jabar.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut
-
Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok
-
Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan
-
Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi
-
The Body Keeps the Score: Ketika Tubuh Menyimpan Luka yang Tak Terhapus
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK