Sukabumi.suara.com - Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban dari kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung.
Korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan pisau agar pelaku tidak memberontak.
Iman Lumbantoruan selaku tim kuasa hukum LBH Golkar mengatakan jika pelaku melakukan hal tidak beradab tersebut karena didorong oleh hasrat seksual setelah pelaku menonton film porno.
"Lewat iming-iming sih gada, cuma gara-gara hasrat setelah nonton video dan segala macam, dia praktikan ke teman-temannya, dari salah satu ada ancaman pisau dari pelaku," ujar Iman pada Kamis (29/9/2022).
Dalam kekerasaan seksual tersebut diduga terdapat pemaksan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, karena pelaku memiliki usia yang paling tua dalam lingkaran pertemanan tersebut.
Diduga ada 6 orang anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku.
"Dia kan paling gede di dalam circle dia yang ngatur ngatur pergaulan," jelas Iman.
"Jadi Sesuai BAP ada 6 orang (korban)," tambahnya.
Iman telah melakukan perlaporan kasus tersebut ke Polrestabes kota Bandung guna menindak lanjuti kasus tersebut. Dan ia juga akan mengawal keberlangsungan kasus tersebut hingga selesai.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Klaim Primogems Genshin Impact Gratis Hari Ini
"Kita kawal, karena sudah di LP ke Polrestabes kita tunggu langkah polisi penegakan hukumnya seperti apa," tandasnya.
Adapun kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur dilaporkan oleh orang tua korban kepada salah satu legislator Kota Bandung.
"Ada laporan dari warga atau masyarakat terhadap Ketua kami, Ketua partai Golkar Kota Bandung yaitu Haji Edwin Sanjaya mendapatkan laporan adanya dugaan kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh laki-laki dan laki-laki," kata Perwakilan LBH Partai Golkar Kota Bandung, Reyraya Respati Paramudhita, di Kota Bandung, Kamis (29/9).
Untuk pelaku dan korban diharasiakan identitasnya, yang hanya diketahui bahwa pelaku dan korban masih dibwah umur atau belum berada di usia legal.
Sumber: jabar.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
Dean Zandbergen Disebut Cocok Temani Ole Romeny di Timnas Indonesia, Naturalisasi Here We Go?
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: ASIsrael Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Fanny Ghassani Kenang Momen Pilu Saat Orangtua Bercerai
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Tak Hanya Paes dan Audero, Ini 3 Kiper Lokal yang Siap Gebrak Skuad Garuda Era John Herdman