/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:50 WIB
Kado Mewah Rizky Billar Buat Lesti Kejora (Instagram/lestykejora)

Sukabumi.suara.com – Baru-baru ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesty Kejora viral diberbagai media sosial.

Menurut informasi yang didapat, kini Lesty Kejora tengah menjalani perawatan di rumah sakit, usai melaporkan sang suami ke pihak yang berwajib.

Setelah kasus ini viral, timbul isu bahwa Rizky Billar sudah memiliki anak sebelum menikah dengan Lesty Kejora. 

Hal tersebut diunggah pada akun Instagram @lambee.pedes yang memperlihatkan momen Rizky Billar bersama dengan anak pertamanya.

Sontak, hal itu menjadi perbincangan netizen. "Dr kmrn takut mau komen. Kita ga tau mereka skrng sedang apa? Jgn2 mereka lg mencoba berdamai saling memaafkan ato saling introspeksi diri. Ada anak yg hrs dipikirkan dan kedua belah keluarga yg saling berhubungan. Aku bukan fans lesty ato billar. Jarang jg liat IG mereka. Tp kabar yg beredar bener2 bikin sedih dan sangat disayangkan. Doakan yg terbaik aja buat keluarga mereka. Jgn ngulik2 kejelekan keduabelah pihak baik korban maupun pelaku," tulis netizen. 

Mengutip dari Antara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.

"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Panggilan tersebut muncul setelah penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT dari suaminya Rizky Billar.

Rizky Billar yang kebetulan seorang publik figur bila nantinya terbukti telah melakukan KDRT, namun masih kerap tampil di televisi, maka akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran. KPI menilai hal ini dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan yang lumrah lantaran pelakunya bebas tampil di televisi.

Baca Juga: Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 3 Orang Laki-laki

"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," kata Nuning.

Nuning mengatakan bahwa KPI akan tetap memberikan sanksi kepada Lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan. Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat. Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Tak hanya itu saja, rujukan lainnya untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan permakluman itu, tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi," ujar Nuning.

Load More