/
Senin, 03 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Operasi Zebra yang dilakukan pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 (instagram.com/divisihumaspolri)

Sukabumi.suara.com - Pada Senin (3/10/2022), Irjen Pol Firman Santyabudi selaku kepala korps Lalu Lintas (Karkolantas) Polri memimpin apel mengenai gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2022. 

Operasi Zebra sendiri akan diselenggarakan secara serentak di 33 Provinsi Indonesia dengan rentan waktu yang dimulai pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober. 

Dalam pelaksanaannya 23.600 polisi turut andil dalam menertibkan lalu lintas. Operasi Zebra 2022 ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presis'.  

Pelaksanaan Operasi Zebra hanya dilakukan di 33 provinsi karena Polda Bali sampai saat ini sedang sibuk dalam mempersiapkan perayaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan. 

"Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra karena Polda Bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G20 yang puncaknya nanti akan terlaksana 15-16 November," ucap Irjen Pol Firman Santyabudi. 

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra ini ditujukan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas kemudian juga mengingatkan akan kedisiplinan bagi pengguna jalan.  

"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," katanya. 

Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan beberaoa potensi pelanggaran yang dapat terjadi bagi pengguna yaitu penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara dan lainnya.

"Beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seatbelt, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas, apabila terjadi kecelakaan ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan," jelasnya.

Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Pelatih Herry IP Berdamai, Fokus Hadapi Olimpiade Paris 2024

"Namun bukan berarti tanda kutip, perilaku lain seperti menerabas lampu merah kemudian berperilaku zig-zag dan lain sebagainya atau kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kami," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan kepada pelanggar.

Sumber: suara.com 

Load More