Sukabumi.suara.com - Pada Senin (3/10/2022), Irjen Pol Firman Santyabudi selaku kepala korps Lalu Lintas (Karkolantas) Polri memimpin apel mengenai gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2022.
Operasi Zebra sendiri akan diselenggarakan secara serentak di 33 Provinsi Indonesia dengan rentan waktu yang dimulai pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober.
Dalam pelaksanaannya 23.600 polisi turut andil dalam menertibkan lalu lintas. Operasi Zebra 2022 ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presis'.
Pelaksanaan Operasi Zebra hanya dilakukan di 33 provinsi karena Polda Bali sampai saat ini sedang sibuk dalam mempersiapkan perayaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan.
"Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra karena Polda Bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G20 yang puncaknya nanti akan terlaksana 15-16 November," ucap Irjen Pol Firman Santyabudi.
Adapun pelaksanaan Operasi Zebra ini ditujukan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas kemudian juga mengingatkan akan kedisiplinan bagi pengguna jalan.
"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," katanya.
Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan beberaoa potensi pelanggaran yang dapat terjadi bagi pengguna yaitu penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara dan lainnya.
"Beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seatbelt, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas, apabila terjadi kecelakaan ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan," jelasnya.
Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Pelatih Herry IP Berdamai, Fokus Hadapi Olimpiade Paris 2024
"Namun bukan berarti tanda kutip, perilaku lain seperti menerabas lampu merah kemudian berperilaku zig-zag dan lain sebagainya atau kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kami," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan kepada pelanggar.
Sumber: suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
4 OOTD Layering Ala Bae In Hyuk, Minimalis tapi Tetap Fashionable
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
Lawan Bayern Munich di 16 Besar, Atalanta Ogah Gemetar Hadapi Harry Kane Cs
-
The Legend of Tarzan: Kembalinya Sang Raja Rimba dan Isu Kolonialisme, Malam Ini di Trans TV
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions: Man City vs Real Madrid, Chelsea Tantang PSG
-
Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang