Sukabumi.suara.com - Pada Senin (3/10/2022), Irjen Pol Firman Santyabudi selaku kepala korps Lalu Lintas (Karkolantas) Polri memimpin apel mengenai gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2022.
Operasi Zebra sendiri akan diselenggarakan secara serentak di 33 Provinsi Indonesia dengan rentan waktu yang dimulai pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober.
Dalam pelaksanaannya 23.600 polisi turut andil dalam menertibkan lalu lintas. Operasi Zebra 2022 ini mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presis'.
Pelaksanaan Operasi Zebra hanya dilakukan di 33 provinsi karena Polda Bali sampai saat ini sedang sibuk dalam mempersiapkan perayaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan.
"Pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali, jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra karena Polda Bali sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan pengamanan rangkaian G20 yang puncaknya nanti akan terlaksana 15-16 November," ucap Irjen Pol Firman Santyabudi.
Adapun pelaksanaan Operasi Zebra ini ditujukan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas kemudian juga mengingatkan akan kedisiplinan bagi pengguna jalan.
"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," katanya.
Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan beberaoa potensi pelanggaran yang dapat terjadi bagi pengguna yaitu penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur, penggunaan gadget saat berkendara dan lainnya.
"Beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan seatbelt, padahal alat tersebut didesain untuk membantu mengurangi fatalitas, apabila terjadi kecelakaan ini jenis-jenis pelanggaran yang sering masih dihadapi di lapangan," jelasnya.
Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Pelatih Herry IP Berdamai, Fokus Hadapi Olimpiade Paris 2024
"Namun bukan berarti tanda kutip, perilaku lain seperti menerabas lampu merah kemudian berperilaku zig-zag dan lain sebagainya atau kebut-kebutan di jalan tidak menjadi target kami," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan kepada pelanggar.
Sumber: suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar