Sukabumi.suara.com - Artis sensasional Denise Chariesta dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas lantaran menyebarkan foto kekasihnya.
Setelah kemarin dihebohkan dengan berita perselingkuhan antara Denise dan lelaki yang berstatus suami orang, Denise tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum.
Farhat Abbas melaporkan Denise ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mencemarkan nama baik, karena ia telah menyebarkan foto wanita dengan inisial A yang merupakan kekasih Farhat Abbas.
Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Farhat Abbas telah melaporkan Denise Chariesta.
"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Endra Zulpan ditemui pada Selasa (11/10/2022).
Endra Zulpan mengatakan jika Farhat Abbas merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Denise Chariesta.
Karena Denise diduga telah menyebarkan foto perempuan yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," ucap Endra.
Endra Zulpan juga mengatakan jika Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena pada sebelumnya ia telah menyebutkan bahwa partai yang didirikan oleh Farhat Abbas adalah partai bodoh.
Baca Juga: Terdapat 27 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Selama 2022 di Kota Sukabumi
Farhat Abbas diketahui mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pandai saat ini tidak lolos dalam verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.
"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," jelas Endra Zulpan.
Denise Chariesta akan terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur