/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Farhat Abbas yang melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jayanatas tuduhan mencemarkan nama baik (instagram.com)

Sukabumi.suara.com - Artis sensasional Denise Chariesta dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas lantaran menyebarkan foto kekasihnya. 

Setelah kemarin dihebohkan dengan berita perselingkuhan antara Denise dan lelaki yang berstatus suami orang, Denise tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum. 

Farhat Abbas melaporkan Denise ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mencemarkan nama baik, karena ia telah menyebarkan foto wanita dengan inisial A yang merupakan kekasih Farhat Abbas. 

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Farhat Abbas telah melaporkan Denise Chariesta.  

"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Endra Zulpan ditemui pada Selasa (11/10/2022).

Endra Zulpan mengatakan jika Farhat Abbas merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Denise Chariesta. 

Karena Denise diduga telah menyebarkan foto perempuan yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," ucap Endra.

Endra Zulpan juga mengatakan jika Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena pada sebelumnya ia telah menyebutkan bahwa partai yang didirikan oleh Farhat Abbas adalah partai bodoh. 

Baca Juga: Terdapat 27 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Selama 2022 di Kota Sukabumi

Farhat Abbas diketahui mendirikan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pandai saat ini tidak lolos dalam verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," jelas Endra Zulpan. 

Denise Chariesta akan terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.

Sumber: suara.com 

Load More