Sukabumi.suara.com - Pemerintah sudah menetapakan penggunaan plat nomor putih. Biasanya plat nomor putih akan digunakan oleh kendaraan yang baru dibeli ataupun yang baru memperpanjang.
Tapi jangan asal mengganti plat nomor kendaraan dengan yang putih, karena jika mengganti plat nomor sendiri akan dikenakan sanksi plat nomor putih palsu.
Pemilik kendaraan yang menggunakan plat putih palsu atau ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun denda. Hal tersebut berdasarkan dengan Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan bermotor menggunakan plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Polri maka plat nomor tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal. Maka jika pengguna kendaraan melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakam sanksi sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan dalam Pasal 288 ayat 1 disebutkan jika pengguna motor tidak dilengkapi dengn STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi yang memalsukan plat nomor kendaraan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebutkan jika, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Bagi pemiliki kendaraan tidak perlu buru-buru untuk mengganti plat nomor putih karena nantinya akan dilakukan secara bertahap yang artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.
Sumber: suara.com
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terciduk Mesra di Kepolisian, Warganet: Semua Kena Prank
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kue Talam Ketan Durian Resmi Jadi Ikon Kuliner Pekanbaru
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Buku Pintar Kompas 2011: Potret Dinamika Indonesia dalam Satu Tahun
-
Wajah Baru Pasar Induk Gadang Ditarget Rampung Lebih Cepat
-
4 Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Jauh Menurut Pengguna, Kaki Bebas Pegal
-
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
-
Rekor dan Air Mata Vozinha: Kiper Cape Verde yang Permalukan Spanyol di Tengah Masalah Visa Sang Ibu
-
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas
-
Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi
-
3 Produk Viva Cosmetics yang Dijual Murah untuk Cerahkan Wajah dan Pudarkan Flek Hitam