Sukabumi.suara.com - Pemerintah sudah menetapakan penggunaan plat nomor putih. Biasanya plat nomor putih akan digunakan oleh kendaraan yang baru dibeli ataupun yang baru memperpanjang.
Tapi jangan asal mengganti plat nomor kendaraan dengan yang putih, karena jika mengganti plat nomor sendiri akan dikenakan sanksi plat nomor putih palsu.
Pemilik kendaraan yang menggunakan plat putih palsu atau ilegal dapat terancam sanksi pidana maupun denda. Hal tersebut berdasarkan dengan Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan bermotor menggunakan plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Polri maka plat nomor tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal. Maka jika pengguna kendaraan melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakam sanksi sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan dalam Pasal 288 ayat 1 disebutkan jika pengguna motor tidak dilengkapi dengn STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi yang memalsukan plat nomor kendaraan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebutkan jika, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Bagi pemiliki kendaraan tidak perlu buru-buru untuk mengganti plat nomor putih karena nantinya akan dilakukan secara bertahap yang artinya peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan.
Sumber: suara.com
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terciduk Mesra di Kepolisian, Warganet: Semua Kena Prank
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur