/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi-Negara yang melegalkam.pernikah beda agama (istockphoto/Lukechan)

Sukabumi.suara.com - Di Indonesia pernikahan beda agama masih menjadi hal yang tabu untuk dilakukan. Selain itu pernikahan beda agama dilarang di Indonesia. Meski beberapa orang yang memiliki perbedaan keyakinan tetapi sudah menikah banyak kita temukan di masyarakat. 

Menikah dengan berbeda agama dilarang sendiri oleh masing-masing agama. Tetapi ada beberapa negara yang melegalkan pernikahan beda agama. Salah satunya yaitu Singapura yang berada dekat dengan Indonesia. 

Berikut adalah 3 Negara yang melegalkan nikah berbeda agama. 

1. Singapura 

Singapura memiliki pandangan yang netral terhadap agama. Sehingga pemerintahnya tidak mempermasalahkan jika warganya memiliki agama yang dianut atau tidak. 

Singapura melegalkan pernikahan beda agama dengan syarat yaitu calon pengantin sudah tinggal selama 20 hari berturut-turut di Singapura. Kemudian calon pengantin akan disuruh untuk melakukan pendaftaran secara online. 

Pemerintah Singapura juga memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. Proses pendaftarannya tidak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.

2. Inggris 

Hukum di Inggris menganut Common Law yang artinya kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan. 

Baca Juga: 2 Desert Berbahan Dasar Mangga

Inggris tidak mempermasalahkan perbedaan agama dari calon pengantin. Orang yang memiliki agama ataupun tidak tetap dapat menggelar pernikahan secara sipil. Mengikuti prosedur yang ada. 

3. Kanada

Di Kanada pernikahan berbeda agama juga dapat dilakukan. Syarat pernikahan di Kanada salah satunya yaitu berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan. Sehingga orang yang memiliki beda agama dianggap sah menikah secara sipil.

Selain itu terdapat negara Tunisia dan Belanda yang melegalkan pernikah beda agama.

Load More