Sukabumi.suara.com – Jamu selama ini dikenal sebagai salah satu minuman tradisional Indonesia yang memiliki banyak khasiat. Terbuat dari jahe, kunyit, kencur, dan ragam tanaman herbal lain, rupanya tak semua jamu halal atau boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.
LPPOM MUI baru-baru ini mengumumkan, jika ada jenis jamu yang haram sehingga tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia.
Bukan karena bahan utamanya, hal yang menyebabkan jamu menjadi haram adalah karena adanya kandungan alkohol di atas ambang batas dalam proses pembuatannya.
Untuk diketahui, berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Disebutkan bahwa minuman atau makanan beralkohol yang masuk kategori khamr adalah yang mengandung alkohol/etanol sebesar minimal 0,5 persen.
Dan menurut pantauan LPPOM MUI, ada 3 jenis jamu yang memiliki kriteria tersebut dan masuk kategori haram. Berikut jenisnya:
1. Jamu cair dan kapsul yang mengandung alkohol
LPPOM MUI meminta masyarakat agar waspada dan mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan pada setiap jamu cair dan kapsul yang beredar di pasaran. Alasannya, karena terkadang ada jamu yang menyertakan alkohol, secara spesifik pada bentuk jamu instan, alkohol tersebut sudah diuapkan hingga kering.
2. Jamu tradisional China dengan tambahan hewani
Bukan alkohol, jamu selanjutnya yang disebut haram adalah jamu asal China sebagai negara yang selama ini dikenal kerap mengonsumsi berbagai bagian tubuh tak lumrah dari sejumlah hewan liar. Bagian tubuh tak lumrah tersebut dalam Islam pasalnya disebutkan haram untuk dikonsumsi.
Baca Juga: 3 Waktu Efektif Untuk Minum Air Putih, Berikut Penjelasannya
Adapun bagian tubuh dimaksud yang biasa dicampurkan dalam jamu tradisional asal China adalah angkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.
3. Jamu campuran arak atau anggur
Menurut LPPOM MUI, masyralat perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu di pasaran yang disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan tidak halal. Misalnya, ada yang ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
7 Tablet Murah Rp1 Jutaan Mei 2026, Spek Terbaik untuk Belajar dan Hiburan
-
5 Cara Memilih Parfum Wanita Sesuai Kepribadian agar Wangi Terasa Lebih Melekat
-
Fantastis! Gaji Lionel Messi Tembus Rp460 Miliar, Ronaldo Gak Tertarik Main di MLS?
-
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Membaca Mata yang Enak Dipandang: Cermin Retak Masyarakat Kita yang Masih Sangat Relevan
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Daftar 11 Klub Championship Gagal Lolos Lisensi, Operator Siapkan Hukuman Minus Poin