Suara.com - Penikmat jamu yang beragama Islam wajib waspada. Sebab berdasarkan keterangan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI ada sejumlah jamu haram yang mengandung alkohol.
"Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%," jelas situs resmi LPPOM MUI dikutip suara.com Sabtu (22/10/2022).
Adapun minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit maupun banyak.
Berikut ini ada 3 jenis jamu haram dan harus diwaspadai keberadaannya:
1. Jamu Cair dan Kapsul Alkohol
Jamu cair dan kapsul cenderung lebih praktis dan tidak pahit saat dikonsumsi, tapi LLPOM MUI minta masyarakat waspada mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan.
Ini karena selain menggunakan air, terkadang jamu ini kerap menggunakan alkohol. Umumnya pada jamu instan serbuk, alkohol sudah diuapkan hingga kering.
"Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr," jelas LLPOM MUI.
2. Jamu Tradisional China Tambahan Hewani
Baca Juga: Proses Hukum Rizky Billar Seharusnya Tetap Berjalan, Ini Penjelasan Ahli
Selain menggunakan tumbuh-tumbuhan, jamu tradisional China juga kerap menggunakan bahan tambahan hewan liar, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.
"Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi," ungkap LLPOM MUI.
3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur
Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan, umumnya menggunakan jamu serbuk yang disebut, tapi selama hanya gunakan campuran telu atau madu tak jadi masalah.
"Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak," terang situs tersebut.
Berita Terkait
-
Refleksi MUI Soal Masa Depan Air di Jakarta: Tak Hanya Menghidupi, Tapi Juga Mempersatukan
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
Terkini
-
Beda SPP Ponpes Al Khoziny dan Tebuireng, Kualitas Bangunan Dibanding-bandingkan
-
Ramalan Zodiak Elemen Air 10 Oktober 2025, Ada Pesan Khusus untuk Cancer Hari Ini
-
Kekayaan Amanda Manopo dan Kenny Austin yang Menikah di Hotel Mewah Bintang 5
-
7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
-
Seberapa Kaya Nagita Slavina? Bikin Heboh Pakai Baju Polos Seharga Rp144 Juta
-
Ini Kriteria Cowok Idaman Amanda Manopo, Pantas Pilih Kenny Austin?
-
10 Oktober 2025 Hari Apa? Simak Daftar Peringatan Penting Hari Ini
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 10 Oktober 2025, Siap-Siap Ketiban Hoki!
-
Berapa Gaji Pensiunan PNS ? Cek Rinciannya Berdasarkan Golongan
-
Terpopuler: Amanda Manopo Nikahi Kenny Austin, Skandal Penipuan Bake & Grind Terkuak