/
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:23 WIB
Bharada E yang mengatakan bahwa kesaksian dari Susi PRat di rumah Sambo dan Putri banyak bohongnya (tangkapan layar kanal youtube Kompas TV)

Sukabumi.suara.com - Pada hari Senin (31/10/2022) sudang lanjutan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan. 

Persidangan kali ini menghadirkan 12 orang saksi, salah satunya Susi yang merupakan Pegawai Rumah Tangga (PRT) di rumah Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi. 

Dalam keterangan yang diberikan Susi ketika persidangan selalu berubah-ubah, dan dinilai berbeda antara keterangan yang ia berikan di persidangan dengan yang diucapkan saat BAP. 

Susi sendiri sempat mengatakan jika saat pemeriksaan BAP ia merasa takut, sehingga apa yang diucapkan saat BAP berbeda dengan yang ia ucapkan saat persidangan. 

Bharada E menilai keterangan yang diberikan Susi adalah kebohongan. Richard Eliezer mengungkapkan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak tinggal bersama sejak lama. Sambo dan Putri diketahui hanya bertemu ketika akhir pekan saja.

Bharada E membatas keterangan Susi yang mengatakan jika sudah lama tidak tinggal disatu atap. Ia mengatakan jika Ferdy Sambo sudah lama tinggal di rumahnya yang berada di Jalan Bangka Jakarta. 

"Saudara saksi mengatakan Pak FS (Ferdy Sambo) lebih sering di (rumah) Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS,” ucap Bharada E kepada Hakim.

“Sesuai faktanya saudara FS lebih sering kediamanya di (Jalan) Bangka untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," sambung Bharada E.

Bharada E juga mengatakan keterangan yang diberikan Susi berbohong mengenai, Susi yang sering memasakan sarapan untuk Ferdy Sambo. Ia juga membenarkan bahwa Brigadir J memiliki kamar di rumah Sangguling, yang mana kamar tersebut merupakan kamar ajudan. Setelah sebelumnya Susi memberikan kesaksian jika Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Sangguling. 

Baca Juga: Saksi Kunci Susi, PRT di Rumah Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong saat Persidangan

"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling dan saya ingin membantah, karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling,” jelas Bharada E.

Bharada E juga kerap melihat bahwa di kamar ajudan tersebut terdapat barang-barang yang dimiliki oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Richard juga mengatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Susi di persidangan adalah bohong

"Keterangan saksi banyak yang bohongnya," ucap Bharada E.

Bharada E juga membatah mengenai kesaksian yang diberikan oleh Susi bahwa ia pernah menegur Brigadir J yang saat itu ingin menggendong Putri Candrawathi, saat jatuh dari kamar mandi yang berada di rumah Magelang

"Tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'Jangan gitulah bang' mengatakan kepada Yosua padahal itu tidak benar, saya tidak mengatakan seperti itu," jelas lagi Bharada E.

Load More