Sukabumi.suara.com - Pada hari Senin (31/10/2022) sudang lanjutan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Persidangan kali ini menghadirkan 12 orang saksi, salah satunya Susi yang merupakan Pegawai Rumah Tangga (PRT) di rumah Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.
Dalam keterangan yang diberikan Susi ketika persidangan selalu berubah-ubah, dan dinilai berbeda antara keterangan yang ia berikan di persidangan dengan yang diucapkan saat BAP.
Susi sendiri sempat mengatakan jika saat pemeriksaan BAP ia merasa takut, sehingga apa yang diucapkan saat BAP berbeda dengan yang ia ucapkan saat persidangan.
Bharada E menilai keterangan yang diberikan Susi adalah kebohongan. Richard Eliezer mengungkapkan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak tinggal bersama sejak lama. Sambo dan Putri diketahui hanya bertemu ketika akhir pekan saja.
Bharada E membatas keterangan Susi yang mengatakan jika sudah lama tidak tinggal disatu atap. Ia mengatakan jika Ferdy Sambo sudah lama tinggal di rumahnya yang berada di Jalan Bangka Jakarta.
"Saudara saksi mengatakan Pak FS (Ferdy Sambo) lebih sering di (rumah) Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS,” ucap Bharada E kepada Hakim.
“Sesuai faktanya saudara FS lebih sering kediamanya di (Jalan) Bangka untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," sambung Bharada E.
Bharada E juga mengatakan keterangan yang diberikan Susi berbohong mengenai, Susi yang sering memasakan sarapan untuk Ferdy Sambo. Ia juga membenarkan bahwa Brigadir J memiliki kamar di rumah Sangguling, yang mana kamar tersebut merupakan kamar ajudan. Setelah sebelumnya Susi memberikan kesaksian jika Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Sangguling.
Baca Juga: Saksi Kunci Susi, PRT di Rumah Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong saat Persidangan
"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling dan saya ingin membantah, karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling,” jelas Bharada E.
Bharada E juga kerap melihat bahwa di kamar ajudan tersebut terdapat barang-barang yang dimiliki oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard juga mengatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Susi di persidangan adalah bohong.
"Keterangan saksi banyak yang bohongnya," ucap Bharada E.
Bharada E juga membatah mengenai kesaksian yang diberikan oleh Susi bahwa ia pernah menegur Brigadir J yang saat itu ingin menggendong Putri Candrawathi, saat jatuh dari kamar mandi yang berada di rumah Magelang.
"Tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'Jangan gitulah bang' mengatakan kepada Yosua padahal itu tidak benar, saya tidak mengatakan seperti itu," jelas lagi Bharada E.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
-
Terungkap! Ferdy Sambo Mendadak ke Duren Tiga Usai Terima Telepon dari Sosok Misterius Sampai Pistol Terjatuh
-
Eks Ajudan Sebut Ferdy Sambo Tenangkan Eliezer Usai Tembak Yosua: Saya Bela Kamu, Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Jogja Mulai Kembangkan KKMP, Wamira Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Warga dan Penekan Harga Pokok
-
Jin Sun Kyu dan Gong Myoung Reuni di Film Aksi Netflix 'Husbands in Action'
-
Promo dan Hadiah Eksklusif BRI di Jogja Financial Festival 2026
-
Realme Watch S5 Hadir dengan Layar AMOLED Mewah, Baterai Tahan 20 Hari
-
Film Pesta Babi Kian Lantang, Kini Tayang Legal di YouTube, Nobar Yuk!
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
Dapatkan Diskon Paket Data Tri Lewat BRImo, Begini Caranya!
-
Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027
-
Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem