/
Kamis, 17 November 2022 | 08:55 WIB
Wanda Hamidah. ((Kolase Rena Pangesti/Suara.com dan Instagram))

Sukabumi.suara.com – Kasus sengketa tanah yang sebelumnya terjadi kepada publik figur Wanda Hamidah kini mengalami perkembangan baru. Namun, kondisi kini berbalik dengan memberatkan pihak Wanda Hamidah yang dilaporkan ke kepolisian.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Wanda Hamidah menyebut tanah dan rumah yang ditempatinya bersama keluarga dirampas oleh mafia. Ia mengeklaim dipaksa pindah dan mengosongkan lahan serta bangunan tersebut oleh orang yang tidak memiliki hak.

Belakangan terungkap, sosok yang disebut sebagai mafia ternyata adalah tokoh terkenal yaitu Japto Soerjosoemarno.

Baru-baru ini, sosok tersebut melakukan perlawanan dengan melaporkan Wanda Hamidah dan pamannya yakni Hamid Husein, ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Dari pelaporan tersebut, paman Wanda Hamidah pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kondisi tersebut, Tohom Purba selaku kuasa hukum Japto Soerjosoemarno menegaskan, jika dengan ditetapkannya paman Wanda Hamidah sebagai tersangka, artinya statement yang selama ini diungkapkan oleh politikus tersebut terkait kondisi sengketa tanah tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Dengan Hamid Husein sebagai tersangka, gugur sudah statement-statement saudari Wanda Hamidah, bahwa pemilik daripada objek perkara di Jalan Ciasem bukan dari Saudara Japto, di sini kami buktikan bahwa objek tersebut milik saudara Japto," ujar Tohom Purba, mengutip Suara.com.

Karena itu, Tohom Purba juga meminta agar Wanda Hamidah segera mengosongkan lahan dan rumah yang menjadi perkara.

“Media juga banyak yang meliput bahkan statement Wanda Hamidah kalau ini direbut oleh mafia dan ormas, kita bisa melihat fakta yg sebenarnya," tegas pengacara tersebut.

Baca Juga: Sempat Reda, Rumah Wanda Hamidah Kembali Diintimidasi Ratusan Anggota Ormas

Load More