/
Senin, 21 November 2022 | 20:22 WIB
Massa mendatangi rumah Wanda Hamidah. ((Suara.com/Adiyoga Priyambodo))

Sukabumi.suara.com – Wanda Hamidah kini harus menghadapi kenyataan baru dari kasus sengketa rumah dan lahan yang ia tempati. Setelah sang paman yakni Hamid Husein menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, kini rumah yang sebelumnya ia perjuangkan kembali mendapat upaya pengambilalihan.

Pada Senin (21/11/2022), rumah yang dimaksud nampak kembali didatangi oleh gerombolan massa. Mereka membawa papan dengan keterangan jika lahan tersebut merupakan milik orang lain, yakni Japto S. Soerjosoemarno, sosok yang berkonflik dengan Wanda Hamidah.

Bukan hanya itu, bahkan di sekitar lahan tersebut juga sudah dipersiapkan keterangan larangan masuk bagi pihak yang tidak berkepentingan.

"Dilarang merusak dan masuk tanpa izin. Barang siapa yang mencoba merusak dan memaksa masuk tanpa izin, diancam sesuai Pasal 406 dan 167 KUHP," nampak tulisan tersebut.

Di lain sisi, Wanda Hamidah melalui akun instagram pribadinya nampak masih menyuarakan perjuangan untuk mempertahankan rumah yang menurutnya memang milik dirinya dan keluarga besar.

Ia bahkan beberapa kali membagikan video kondisi terbaru, dan perjuangannya saat mendatangi Komnas HAM untuk meminta pertolongan.

“kami hadir di Komnas HAM untuk mengadukan kejadian penerobosan, pengerusakan, intimidasi.. kami juga akan datangi Polda untuk mempertanyakan mengapa mereka tidak mencegah adanya pemaksaan tindakan mereka ke pekarangan rumah orang” ujar Wanda Hamidah, dalam keterangan video yang diunggah pada Senin (21/11).

Load More