Sukabumi.suara.com - Kasus kematian Brigadir Yosua belum menemukan babak baru. Persidangan tentang kasus kematiannya masih terus berlanjut, Senin lalu (12/12/2022) sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam persidangannya Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi. Tetapi Bharada E sempat memberikan keterangan jika Putri Candrawathi menyuruhnya untuk menghapus jejak sidik jari pada barang milik Yosua.
Bharada E menyebutkan Putri sempat menyuruhnya untuk mengambil disinfektan dan hand sanitizer. Kedua barang tersebut diperuntukan untuk membersihkan sidik jari pada barang milik Brigadir J.
“Disuruh ambil disinfektan sama hand sanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju banyak di laundry. Jadi plastikan-plastikan semua, baru tas-tas, sandal, sama ada uang di dalam tas itu, dompet, KTP segala macam,” ucap Richard Eliezer di hadapan hakim ketua, dilansir dari ANTARA.
Putri menyuruh ketiga ajudan Ferdy Sambo yaitu Eliezer, Ricky, dan Kuat untuk menghapus sidik jari milik Ferdy dibarang pribadi milik Yosua.
“Jadi disemprot pakai disinfektan, baru lap pakai tisu. Kata Ibu PC mau menghilangkan sidik jarinya Pak FS, karena Pak FS sempat periksa barangnya,” ucap Eliezer.
Richard menuturkan jika Putri turut andil bersama ketiganya dalam menghapus jejak sidik jari, ia menyebutkan jika Putri membersihkan tas dan dompet.
Saat itu Richard dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya penghilangan jejak sidik jari dibarang miliki Yosua. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa barang-barang miliki Yosua sudah dalam keadaan terpaking dan meminta kepada ketiganya untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke posko.
“Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu,” ucap Elizer meniru perintah dari Putri.
Baca Juga: Erina Gudono Pamer Kemesraan Bareng Kaesang Pangarep: Enak Banget Rasanya Kayak Tahu Petis
Selain itu Putri juga memberikan arahan kepada ketiganya untuk menggunakan sarung tangan, begitupun dengan Putri Candrawathi yang juga mengenakan sarung tangan.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Bongkar Tak Ada Jejak DNA Ferdy Sambo Di Senjata HS, Pengacara Brigadir J: Sesuai Fakta Pakai Sarung Tangan
-
Putri Candrawathi Terindikasi Selingkuh, Apa Saja Daftar Pertanyaan Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs?
-
Akui Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Yosua, Jawaban Kuat Ma'ruf Terindikasi Berbohong
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati