Suara.com - Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid menyampaikan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Kuat Ma'ruf terindikasi jujur dan berbohong.
"Kalau Kuat Ma'ruf, jujur dan terindikasi berbohong," ucapnya saat hadir pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2022) dikutip dari tayangan Kanal YouTube tvONews.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 9 September 2022 lalu dengan dua pertanyaan yang berbeda terhadap Kuat Ma'ruf, yang tak lain adalah sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.
"Untuk pertanyaan relevansi adalah apakah kamu memergoki persetubuhan ibu (PC) dan Yosua. Jawabannya tidak hasilnya jujur," tuturnya.
"Untuk indikasi kedua pemeriksaan apakah kamu melihat pak Sambo menembak Yosua? Jawabannya tidak. Hasilnya berbohong," sambungnya lagi.
Hasil Uji Kebohongan Sambo Cs Akurat 93 Persen, Hanya Bripka Ricky dan Bharada E yang Jujur
Hakim kemudian mencecar Aji mengenai hasil skor poligraf Sambo Cs. Hasilnya, hanya Ricky dan Richard yang jujur saat dites dengan alat poligraf.
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jelas Aji.
Lebih lanjut, Aji menerangkan jika skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan jika terperiksa berbohong. Dalam catatanya, Sambo, Putri dan Kuat terindikasi bohong.
Berdasarkan skor tersebut dua terdakwa Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minus, Terindikasi Berbohong saat Menjawab Pertanyaan Soal Ini
-
Bharada E Tak Takut Hadapi Ferdy Sambo di Ruang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Lagi
-
Bharada E Makin Berani Hadapi Ferdy Sambo, Pengacara: Dia Akan Bongkar Semua Borok Sambo
-
Hasil Poligraf Richard Eliezer Jujur, Pengacara: Karena Ferdy Sambo Bukan Siapa-Siapa Lagi
-
Ahli Poligraf: Kuat Maruf Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus