Suara.com - Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid menyampaikan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Kuat Ma'ruf terindikasi jujur dan berbohong.
"Kalau Kuat Ma'ruf, jujur dan terindikasi berbohong," ucapnya saat hadir pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, (15/12/2022) dikutip dari tayangan Kanal YouTube tvONews.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 9 September 2022 lalu dengan dua pertanyaan yang berbeda terhadap Kuat Ma'ruf, yang tak lain adalah sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.
"Untuk pertanyaan relevansi adalah apakah kamu memergoki persetubuhan ibu (PC) dan Yosua. Jawabannya tidak hasilnya jujur," tuturnya.
"Untuk indikasi kedua pemeriksaan apakah kamu melihat pak Sambo menembak Yosua? Jawabannya tidak. Hasilnya berbohong," sambungnya lagi.
Hasil Uji Kebohongan Sambo Cs Akurat 93 Persen, Hanya Bripka Ricky dan Bharada E yang Jujur
Hakim kemudian mencecar Aji mengenai hasil skor poligraf Sambo Cs. Hasilnya, hanya Ricky dan Richard yang jujur saat dites dengan alat poligraf.
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jelas Aji.
Lebih lanjut, Aji menerangkan jika skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan jika terperiksa berbohong. Dalam catatanya, Sambo, Putri dan Kuat terindikasi bohong.
Berdasarkan skor tersebut dua terdakwa Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minus, Terindikasi Berbohong saat Menjawab Pertanyaan Soal Ini
-
Bharada E Tak Takut Hadapi Ferdy Sambo di Ruang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Lagi
-
Bharada E Makin Berani Hadapi Ferdy Sambo, Pengacara: Dia Akan Bongkar Semua Borok Sambo
-
Hasil Poligraf Richard Eliezer Jujur, Pengacara: Karena Ferdy Sambo Bukan Siapa-Siapa Lagi
-
Ahli Poligraf: Kuat Maruf Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!