Sukabumi.suara.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sejumlah barang mewah miliknya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang sitaan itu antara lain terdiri dari 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan. KPK juga menemukan uang dalam pecahan asing di dalam kotak besi safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Lalu,bagaimana nasibnya nanti barang-barang yang telah di sita?
Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, Tim Penyelidik melakukan penggeledahan di suatu tempat yang diduga menyimpan barang-barang terkait dalam suatu perkara.
Pihak KPK akan menyita dan menganalisis barang-barang tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita untuk negara akan dilelang kepada masyarakat. Masyarakat umum bisa mengikuti lelang ini dengan prosedur dan syarat tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, pelelangan barang sitaan dari KPK diatur dalam PP No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilansir dari laman resminya, berikut tata cara mengikuti lelang barang sitaan KPK:
1. Membuka situs lelang.go.id.
2. Mendaftar dengan isi nama, alamat, email, nomor hp, dan kata sandi.
Baca Juga: Curhat Ayah Shane Lukas Dikacangin Rafael Alun Trisambodo: Keangkuhannya...
3. Mengisi syarat dokumen pelelang, yaitu email aktif, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
4.Memilih objek lelang yang diminati dan ikut proses pelelangan.
5. Peserta lelang dapat melihat objek lelang bersama panitia sebelum melakukan penawaran.
6. Menyetor uang jaminan lelang ke nomor rekening virtual.
7. Mengajukan penawaran open bidding pada waktu yang ditentukan dan closed bidding sebelum batas akhirnya.
8. Pemenang lelang diberi notifikasi melalui email.
9. Pemenang lelang melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.
KPK akan menggelar kegiatan lelang barang sitaan secara langsung, diadakan di Gedung Merah Putih KPK yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga
-
Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan
-
BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama
-
Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia
-
Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
8 Ciri-ciri Rumah yang Membawa Hoki dan Rezeki Menurut Feng Shui
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia