Sukabumi.suara.com - Venna Melinda mempersilahkan Ferry Irawan dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding, kalau pihaknya merasa tidak menerima putusan pengadilan yang telah memvonisnya 1 tahun penjara terkait kasus KDRT.
"Kalau dia merasa nggak puas kan dia masih bisa banding, artinya komplainnya bukan ke aku, tapi ke negara," kata Venna Melinda dikutip dar YouTube Instens Investigasi, Rabu (24/05/2023).
Menurut Venna Melinda keputusan pengadilan telah membuktikan bahwa sang suami telah berbuat KDRT terhadap dirinya.
"Kenapa? Kok tidak terbukti? Justru kan hakimnya menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kasus KDRT Fisik dan psikis, makanya ada vonis satu tahun itu," lanjutnya.
Lebih jauh dirinya bersyukur atas putusan tersebut, karena keputusan tersebut telah menyatakan Ferry Irawan bersalah karena aksi KDRT-nya.
"InsyaAllah hasil dari vonis ini akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," tutur ibu dari aktor muda Verrel Bramasta itu.
Perlu dikatahui sejak awal proses hukum berjalan, Ferry Irawan dan kuasa hukumnya terus membantah tuduhan KDRT terhadap Venna Melinda.
Anehnya Kubu Ferry Irawan bahkan masih membantah perihal tuduhan KDRT tersebut meski sudah dinyatakan bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi