/
Senin, 05 Desember 2022 | 13:46 WIB
Ilustrasi wanita hamil (Paxel)

"Ijin bang @hotmanparisofficial saya Pengacara korban ART tsb, yang pernah datang ke Polda Bengkulu dan ingin membuat Laporan Polisi tapi ditolak dengan alasan Bukti Yang Tidak Kuat. Alhasil selang beberapa minggu Si pelaku yang berusia 17 tahun (yg memposisikan diri sbg anak dibawah umur) didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik si ART yg hamil ini dengan dalil si Pelaku Anak Dibawah Umur dan si ART telah dewasa (20 tahun) yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Bahwa dalam perkara ini Si ART telah diminta klarifikasi oleh penyidik atas laporan si anak majikan tsb & kami selaku kuasa hukum telah mendampingi," tulisnya.

Load More