/
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:13 WIB
Presiden Jokowi. (Antara)

Suara Sumatera - Sosok cucu Wakil Presiden Pertama Mohammad Hatta atau Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf tetiba mendapatkan banyak apresiasi publik. Dia bersama rekan lainnya menggugat Joko Widodo atau Jokowi serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke PTUN Jakarta.

Langkah Gustika dan rekan lainnya ini diapresiasikan pengamat Politik Rocky Gerung. Bahkan ia memulai dengan mengenangkan sebuah cerita anak muda yang berani menegur raja yang bangga atas busananya, padahal ia sebenar sang raja sedang bertelanjang.

"Kisah Gustika ini mirip kisah anak muda yang berani menegur raja yang berbangga atas busananya. Padahal sebenarnya raja tersebut sedang ditipu dan ia bertelanjang. Gustika mengingatkan pada penipuan politik," ujar Rocky Gerung di akun media sosialnya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN).

Rocky pun mengapresiasikan jika kekinian masih ada milenial yang memiliki pemikiran kritis atas legitimasi demokrasi saat ini.

"Ini milenial masih punya akal. Dia menjelaskan demokrasi harus ada legitimasi, harus ada suara rakyat. Jika yang digugat SK itu, tampak kepala daerah karena diangkat, dipilih dan ditunjuk langsung Pemerintah," sambung Rocky Gerung.

Ia menjelaskan jika alam pemikiran berdemokrasi harus diasuh dari legitimasi rakyat. "Gustika ini contoh anak muda punya kepekaan. Hal ini juga dimensi batin milenial atas keresahan berdemokrasi saat ini," terang Rocky.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika, yang dikenal sebagai cucu bung Hatta. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan dengan nomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Gustika dan rekan lainnya meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016.

Baca Juga: Jumlah Pemungut Bertambah, PPN Pajak Digital Capai Rp 9,66 Triliun

Pelantikan 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 dinilai mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana (PP).

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Mendagri Tito Karnavian diketahui melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah dan pada Juli melantik 36 Pj kepala daerah.

Adapun Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

Load More