Suara Sumatera - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pesan tegas soal Kepulauan Widi, Maluku Utara.
Tito mengegaskan sejengkal tanah di Kepulauan Widi tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Jika hal tersebut terjadi, kata Tito, maka akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," kata Tito melansir Antara,
Kamis (8/12/2022).
Hal itu disampaikan Tito untuk menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.
Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Tito mengatakan beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang dirinya sampaikan saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin (5/12).
Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.
Tito mengatakan pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.
Pihaknya mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Dirinya pun mengintruksikan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015.
MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk "ecotourism" dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Pasalnya, belum ada kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.
Baca Juga: Lantai Area Kantornya Kebakaran, Bagaimana Nasib Menkumham Yasonna?
Berita Terkait
-
Cristiano Ronaldo Akan Bermain ke Klub Liga Australia setelah Batal ke Al Nassr, Benarkah?
-
20 Tahanan Imigrasi Dievakuasi Saat Kebakaran Melanda Kantor Kemenkumham
-
Prabowo Berpotensi Menang Pilpres Satu Putaran, Syaratnya Berpasangan dengan Sosok Ini
-
Selamat! Adipati Dolken dan Canti Tachril Dikaruniai Anak Pertama
-
Buka Suara soal Isu Kepulauan Widi Dilelang, Fadli Zon: Dulu Direbut dengan Perjuangan, Kini Dilelang dengan Gampang
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
PKL Suryakencana Kini Resmi Pindah ke Pasar Jambu Dua
-
Hijab Takut Berantakan Saat Naik Motor? Ini 3 Helm yang Cocok Dipakai
-
Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk
-
50 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Maret 2026: Ada 700 Rank Up, Gems, dan Pemain UEFA
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
HONOR Magic8 Pro: Kamera 200MP dan Baterai Tangguh Kumpul dalam Satu Perangkat
-
Angelina Jolie Bagikan Surat dari Perempuan di Gaza, Ingin Dunia Tak Lepaskan Perhatian
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV