/
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian .(Suara.com/Bagaskara) (Suara.com/Bagaskara)

Suara Sumatera - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pesan tegas soal Kepulauan Widi, Maluku Utara.

Tito mengegaskan sejengkal tanah di Kepulauan Widi tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Jika hal tersebut terjadi, kata Tito, maka akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," kata Tito melansir Antara,
Kamis (8/12/2022).

Hal itu disampaikan Tito untuk menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.
 
Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Tito mengatakan beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang dirinya sampaikan saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin (5/12). 

Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.

Tito mengatakan pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
 
Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.
 
Pihaknya mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Dirinya pun mengintruksikan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. 

MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk "ecotourism" dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
 
Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Pasalnya, belum ada kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Baca Juga: Lantai Area Kantornya Kebakaran, Bagaimana Nasib Menkumham Yasonna?

Load More