Suara Sumatera - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa membuka celah dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi dengan alasan kegentingan untuk mengantisipasi kondisi global, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, hingga dampak dari perang Ukraina dan Rusia. Irfan mengatakan, alasan kegentingan ini nantinya akan diuji oleh DPR sebelum memberikan persetujuan atau penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja.
“Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” ujar Jimly.
Jimly juga menilai adanya potensi Perppu Cipta Kerja dibuat untuk menjebak Jokowi, agar dapat diberhentikan di tengah jalan.
“Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” ujarnya.
Mengenai hal ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan,menyebut proses pemakzulan tak bisa dilakukan dengan mudah karena harus melalui beberapa tahapan yang diatur di dalam UUD 1945.
“Kita menghormati pendapat Pak Jimly yang merupakan pendapat personal. Sebagai profesor yang amat terpelajar, kita amat menghormati. Namun proses pemakzulan itu ada tahapannya, tidak semudah itu. Tentu diatur dalam UUD 1945,” kata Irfan dilansir dari Republika, Jumat (6/1/2022).
Irfan pun tak mempersoalkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden pascaditerbitkannya Perppu Cipta Kerja. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu pembahasan di DPR.
“Silakan nanti apakah wacana yang digelindingkan Prof Jimly itu memenuhi syarat bertentangan UUD 1945. Itu kita uji dalam DPR Apakah cukup unsur Prof Jimly mengatakan itu karena diatur dalam UUD 45 Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Gol Riko dan Ginanjar Bawa Persija Tumbangkan PSS 2-0
Alasan kegentingan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah memenuhi unsur.
“Kegentingan ini nanti diuji di DPR. Frasa itu diuji di DPR disampaikan (pemerintah) di DPR dengan argumentasi dan penjelasannya. Nantinya DPR akan melihat urgensinya itu. Itu kita lihat, tinggal di DPR lah kita menunggu,” ujarnya.
Irfan mengatakan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan juga hak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja selama sesuai dengan regulasi yang ada. Sebelumnya, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut ada celah dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Menurut dia, langkah Jokowi dalam menerbitkan perppu itupun melanggar prinsip negara hukum. Selain itu, pemerintah juga masih memiliki waktu untuk memperbaiki substansi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.
Jika berkaca pada pernyataan sikap delapan fraksi di DPR terkait sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin terbuka peluang untuk memakzulkan Jokowi.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Jokowi Ajak Cucu Jalan-Jalan Ke Candi Prambanan, Kaos Mewah Jan Ethes Jadi Sorotan
-
Pengamat Sebut Reshuffle Kabinet Tetap Terjadi: NasDem Bukan Tunggu PDIP, tapi Sikap Jokowi
-
Keras! Pakar Usul Jokowi Reshuffle Semua Menteri yang Sudah Mejeng Nama di Baliho Capres: Biar Fokus
-
Jokowi Bebas Mau Reshuffle Kabinet dengan Alasan Apapun, Pengamat: Kenapa PDIP Ikut Cawe-cawe?
-
Bulan Madu ke Swiss, Sepatu Kaesang Pangarep Merek Luar Negeri Berharga Puluhan Juta, Tak Sesuai Instruksi Hidup Sederhana Bapak?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Real Madrid Memanas! Federico Valverde Dilarikan ke RS Usai Baku-hantam dengan Tchouameni
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kompolnas Tak Persoalkan Polisi Buat Konten, Asal Bukan Live Streaming
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China