Suara Sumatera - Polisi menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.
Kedua oknum wartawan yang ditangkap berinisial ER dan W. Mereka merupakan wartawan media daring di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa pada Rabu (18/1/2023)," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi melansir Antara, Kamis (19/1/2023).
Dua oknum wartawan itu ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya kedua wartawan itu dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus yang digunakan pelaku meminta uang Rp 10 juta setiap kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa.
"Jika kepala desa tersebut tidak memenuhi permintaan para pelaku, maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan dana desa ke pihak terkait," ungkapnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan dua oknum wartawan itu sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan gelar perkara. Keduanya terancam Pasal 368 Ayat 2 KUHP.
"Saat ini kedua oknum wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolda Bengkulu," katanya.
Berita Terkait
-
Diduga Ada Pemerasan, Ini Identitas LSM Yang Mediasi Pelaku Dan Korban Pemerkosaan Di Brebes
-
Wartawan Gadungan di Bogor Ditangkap Polisi, Gegara Lakukan Pemerasan ke Perangkat Desa Sibanteng
-
Siap Layangkan Somasi, Rozy Zay Hakiki Tunjukkan Bukti Pemerasan Norma Risma Sebesar Rp500 Juta
-
Dituduh Selingkuh, Seorang Pria di Pangkalan Jati Hampir Jadi Korban Pemerasan Dimintai Uang Rp90 Juta
-
Soroti Pengangkatan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, ISESS: Kegagalan Manajemen SDM Polri
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu
-
Jelang Amerika vs Australia Piala Dunia 2026, Christian Pulisic Masih Berjuang Sembuh dari Cedera
-
Pesona Veteran di Piala Dunia 2026: Pembuktian Kualitas Melampaui Usia
-
Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor
-
Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1
-
Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian