Suara.com - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pengangkatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi Kapolda Kalimantan Selatan sebagai bentuk kegagalan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Pasalnya, Andi Rian pernah disorot terkait gaya hedon hingga dugaan pemerasan.
Bambang juga menilai mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tersebut sebenarnya belum menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo.
"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," kata Bambang kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Terkait dugaan pemerasan yang menyeret Andi Rian, Bambang berpendapat hal ini bisa jadi memiliki keterkaitan dengan gaya hidupnya.
"Pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut, bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," katanya.
Dievaluasi
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi pengangkatan Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Alasannya, karena mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri saat Andi Rian telah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Kapolri Dinilai Lamban Soal Kasus Tambang Ilegal, Pengamat: Jokowi Harus Terjun Langsung
Tanda tangan Andi Rian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.
Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.
Sugeng berpendapat tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri. Sebab secara moral dan etika yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sugeng.
Berita Terkait
-
Sudah Diperintahkan Kapolri, Polisi Diminta Langsung Tindak Tegas Gangster dan Begal Motor di Surabaya
-
FIX! 5 Stadion Jadi Laga Putaran Pertama BRI Liga 1 Bulan Desember Ini, Polri Kirim Tim Khusus: Tanpa Penonton
-
Kapolri Dinilai Lamban Soal Kasus Tambang Ilegal, Pengamat: Jokowi Harus Terjun Langsung
-
Pelukan Sambo Bikin Bharada E Tipu Seorang Kapolri Jenderal Listyo Sigit
-
Kembali Bergulir, Liga 1 2022/2023 Dapat Izin Keramaian, Ketum PSSI Ungkap Terima Kasih Kepada Jokowi hingga Kapolri
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet