Suara Sumatera - Jelang sidang putusan terhadap Ferdy Sambo, ada sejumlah pihak yang mencoba mempengaruhi lembaga peradilan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan.
Mahfud mengaku sudah mendengar adanya gerakan-gerakan yang mencoba mempengaruhi majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta memesan agar putusan Sambo itu dengan huruf tapi juga ada yang minta dengan angka. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Kompas TV.
Namun Mahfud memastikan pihaknya sudah bisa mengamankan aparat penegak hukum dari intervensi-intervensi itu.
Mahfud menegakan pihak kejaksaan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang dilakukan sejumlah pihak tersebut.
"Ada yang bilang katanya ada seorang brigjen mendekati si A si B. Saya bilang brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya mayjen banyak kok. Kalo anda bilang mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini punya letjen. Pokoknya independen aja hakimnya," papar Mahfud.
Menurut Mahfud kasus Ferdy Sambo ini memang menarik sejumlah orang sehingga mencoba melakukan upaya intervensi.
"Saya melihat kejagung independen, saya kawal terus," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Belum Fix, Komisi VIII DPR Masih Upayakan Langkah Efisiensi
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada sidang Selasa (17/1/2023).
JPU menyatakan Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini dia dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.
Berita Terkait
-
Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Hakim Temukan Puluhan Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2026, Dari Seri A Rp1 Jutaan Hingga Flagship S26
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 8 Maret 2026: Dapatkan iPhone 17 dan Skin Trogon Merah Gratis
-
5 Rekomendasi Rental Mobil Tepercaya di Jogja untuk Mudik dan Liburan, Bisa Lepas Kunci
-
Belajar dari Perjuangan Vidi Aldiano, Ini 4 Cara Deteksi Dini Kanker Ginjal
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Minimarket yang Merepotkan: Menemukan Kehangatan di Balik Etalase Kota
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
MWC 2026: MediaTek dan Starlink Kolaborasi Hadirkan Layanan Darurat Satelit di HP
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu
-
Sempat Jatuh Jelang Tampil, Profesionalitas Vina Panduwinata Tak Diragukan: Real Diva!