Suara Sumatera - Jelang sidang putusan terhadap Ferdy Sambo, ada sejumlah pihak yang mencoba mempengaruhi lembaga peradilan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan.
Mahfud mengaku sudah mendengar adanya gerakan-gerakan yang mencoba mempengaruhi majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta memesan agar putusan Sambo itu dengan huruf tapi juga ada yang minta dengan angka. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Kompas TV.
Namun Mahfud memastikan pihaknya sudah bisa mengamankan aparat penegak hukum dari intervensi-intervensi itu.
Mahfud menegakan pihak kejaksaan tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah yang dilakukan sejumlah pihak tersebut.
"Ada yang bilang katanya ada seorang brigjen mendekati si A si B. Saya bilang brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya mayjen banyak kok. Kalo anda bilang mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini punya letjen. Pokoknya independen aja hakimnya," papar Mahfud.
Menurut Mahfud kasus Ferdy Sambo ini memang menarik sejumlah orang sehingga mencoba melakukan upaya intervensi.
"Saya melihat kejagung independen, saya kawal terus," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta Belum Fix, Komisi VIII DPR Masih Upayakan Langkah Efisiensi
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada sidang Selasa (17/1/2023).
JPU menyatakan Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini dia dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.
Berita Terkait
-
Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
Heboh Tuntutan Hukum Ferdy Sambo, Penjara Seumur Hidup Artinya Apa?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Hakim Temukan Puluhan Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang
-
PTBA dan BKMT Muara Enim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Kelas Kreasi Vol 7
-
Grand Final Proliga 2026: Garuda Jaya Paksa Samator Mainkan Leg Ketiga Usai Menang Tipis 3-2
-
BRI Dukung Eksportir Muda Sumsel, Salurkan Pembiayaan di Sultan Muda Xpora Summit 2026
-
BRI Super League: Menang 2-1 Atas Bhayangkara FC, Persis Terus Jauhi Zona Merah
-
Dituduh Monopoli 750 Proyek Dapur MBG, Uya Kuya Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki