Suara.com - Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir dengan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. Lalu penjara seumur hidup artinya apa? Berikut penjelasannya.
Merangkum laman indonesiabaik.id, ada kekeliruan penafsiran makna penjara seumur hidup di masyarakat, yaitu terpidana mendapat hukuman sesuai umurnya ketika divonis.
Rupanya itu salah besar karena tak ada hubungan antara umur terpidana dengan panjangnya masa hukuman. Agar tak terjadi kesalahan, berikut penjabaran penjara seumur hidup artinya apa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Aturan ini sekaligus membantah tafsir yang salah di masyarakat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani sesuai usia terpidana saat divonis.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?
Setelah mengetahui penjara seumur hidup artinya apa, muncul pertanyaan lain tentang jangka waktu orang yang dihukum seumur hidup.
Selama ini, muncul juga kekeliruan, bahwa penjara seumur hidup sama dengan 20 tahun penjara dan itu adalah salah besar.
Faktanya angka 20 tahun itu diambil dari rerata panjang umur orang Indonesia. Badan Pusat Statistik menlis Angka Harapan Hidup (AHH) orang Indonesia tahun 2021 berkisar antara 67 hingga 76 tahun.
Jika kembali pada kasus Sambo dengan usianya saat ini, 50 tahun, maka perkiraan jangka waktu ia mendekam di jeruji besi dengan tuntutan hukum seumur hidup adalah 20 tahun.
Jadi sudah jelas bahwa hukuman seumur hidup tidak sama dengan hukuman umur terpidana saat menerima vonis dan bukan juga hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam kacamata hukum, penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Meski Jadi JC, LPSK: Jaksa Tak Melihat Kontribusinya?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Tuntutan Jaksa pada Ferdy Sambo dan PC Dinilai Tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Lebih Berani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian