Suara Sumatera - Artis Tamara Bleszynski digugat adik kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasinya, gugatan tersebut dipicu lantaran Tamara tidak menepati janji menanggung biaya pengobatan ayahnya dulu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan tersebut menyangkut wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan sejak 18 Januari 2023.
"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto, dikutip dari Suara.com.
Djuyamto menyebutkan bahwa Tamara Bleszynski digugat sebesar Rp 34 miliar. "Ganti rugi materiil Rp 4 miliar dan ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," katanya.
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski rencananya digelar pada 8 Februari 2023. Menurutnya, tergugat wajib hadir memenuhi panggilan.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.
Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.
"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," ujar Djuyamto.
Sementara itu, kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan, kliennya menggugat Tamara Bleszynski terkait kesepakatan biaya pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kaesang dan Erina Mengejutkan Ingin Cerai Gegara Hal Ini, Benarkah?
Tamara pada 26 Desember 2001 silam telah menandatangi surat perjanjian yang menyatakan bersedia menanggung biaya berobat sang ayah berdua dengan adiknya, Ryszard. Ketika itu, ayah mereka dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD 103.000," kata Susanti.
Hanya saja, kata Susanti, Tamara tidak menepati janji tersebut. "Sampai saat ini, 21 tahun tidak pernah dibayar," katanya.
Kliennya sebenarnya sudah tidak mempersoalkan Tamara yang lari dari tanggung jawab biaya pengobatan ayah mereka. Namun, sang adik marah gara-gara dilaporkan Tamara atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Klien kami dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Dimana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap, tidak berubah," kata Susanti Agustina.
Tuduhan Tamara dianggap Susanti tak masuk akal. Sebab Tamara sendiri tidak pernah ikut mengurus hotel tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Marah hingga Obrak-abrik Rumah Cak Nun, Buntut Sebut Jokowi Fir'aun, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Innalillahi! Musisi Iwan Fals Meninggal Dunia, Hembuskan Napas Terakhir di Rumah Sakit, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Penjara, Lepas dari Jeratan Hukum, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Iriana Jokowi Marah Besar Gegara Kehormatan Presiden Dilecehkan, Dokter Tifa Terancam, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Azriel Hermansyah Hamili Gadis di Bali, Krisdayanti Menangis dan Ashanty Beri Ancaman, Benarkah?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Maarten Paes Cs Gagal Kalahkan PSV, Oscar Garcia Sebut Ajax Kehilangan Jati Diri
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Gagal Angkat Trofi Piala Liga Inggris, Mimpi Arsenal Juara Premier League Juga Terancam Hancur
-
Kepa Arrizabalaga Biang Kerok Kekalahan Arsenal dari Manchester City
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran