/
Senin, 13 Februari 2023 | 19:58 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. IPW dan Kontras tolak hukuman mati Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Sumatera - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesian Police Watch (IPW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Padahal baik IPW maupun KontraS adalah lembaga yang getol menyoroti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. 

IPW menghormati putusan majelis hakim yang menghukum mati Ferdy Sambo namun menurut IPW putusan ini problematik. Pasalnya, putusan majelis hakim ini meletakkan potensi problem baru pada Polri.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Keputusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal meringankan terhadap Ferdy Sambo dianggap IPW sebuah kekeliruan.

Faktanya kata Sugeng ada hal meringankan Ferdy Sambo seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat. 

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.  

"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.

Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. "Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng

Baca Juga: Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim

KontraS Tolak Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senada dengan IPW, KontraS menentang penjatuhan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Pemberlakuan vonis mati, tidak hanya pada Ferdy Sambo, tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Dia mengatakan vonis tersebut juga bentuk abai dari aparat penegakan hukum di tengah sorotan dunia internasional yang menentangnya.

Salah satunya di Universal Periodic Review Dewan HAM PBB yang merupakan agenda berkala untuk mengevaluasi kondisi hak asasi manusia di setiap negara.

"Sekaligus abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di Universal Periodic Review," kata Rivanlee.

Load More