/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:59 WIB
Ilustrasi- Cara mandi junub dengan kondisi tidak ada air. (Pixabay)

Suara Sumatera - Mandi junub atau mandi wajib adalah membersihkan diri dari hadast besar agar tubuh kembali suci. Dengan begitu, umat muslim dapat melakukan ibadah dengan sah dan baik.

Junub diartikan sebagai keadaan keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan setelah sepasang laki-laki dan perempuan berhubungan seksual

Dalam Islam kita mengenal dua hadats, yaitu hadats besar (junub) yang mengharuskan kita mandi besar atau mandi junub dan hadats kecil yang mengharuskan kita berwudhu. 

Mandi junub dan wudhu merupakan cara bersuci dari hadats dengan menggunakan air.  Namun, saat keterbatasan pasokan air, uzur karena sakit, maupun karena perjalanan dengan kondisi tertentu, mereka yang berhadats besar maupun hadats kecil dapat "bersuci" dengan tayamum

Melansir dari NU Online pada Jumat (17/2/2023), orang junub yang tidak menemukan air dapat bertayamum sebagai pengganti mandi besar atau mandi junubnya sebagaimana keterangan berikut ini: 

"Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan.  Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu. [KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25)". 

Adapun tayamum secara bahasa dan istilah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih sebagaimana keterangan dalam Kitab Kifayatul Akhyar. Di sini juga dijelaskan basis hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi besar atau mandi junub. 

"Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan 'Yammamaka fulanun bil khairi' bila si fulan bermaksud baik terhadapmu. Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus…Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6. 'Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci'. Sahabat Ibnu Abbas ra berkata 'Maknanya jika kalian sakit, tayamumlah. Jika kalian bersafari, tayamumlah. Dan kalian tidak menemukan air, tayamumlah'. [Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 42]

Baca Juga: Pengemudi NMAX Seruduk Minimarket di Kemang Jaksel, Motornya Masuk ke Rak Makanan

Load More