/
Senin, 27 Februari 2023 | 14:12 WIB
Anies Baswedan. ([YouTube/CXO Media])

Suara Sumatera - Beredar narasi yang menyatakan menetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E dan bantuan sosial (bansos).

Informasi yang mengabarkan Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK disebarkan sebuah akun Facebook baru-baru ini.

Dalam video tersebut, si pengunggah juga menyebut bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi menyerahkan bukti ke KPK.

Dalam videonya, akun Facebook menarasikan sebagai berikut:

“Anies Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Formula E & Bansos, PJ Heru Budi Serahkan Bukti Ini Ke KPK”

Lantas benarkah kabar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Formula E dan bansos?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, klaim video tersebut merupakan informasi yang salah. Faktanya, KPK belum pernah menetapkan adanya tersangka dalam dugaan terdapat korupsi dalam proyek Formula E atau korupsi bansos pada lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Informasi tersebut ternyata video cuplikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan menjelaskan bahwa seluruh kerja dan program KPK yang khususnya berkaitan dengan penindakan tidak ada kaitannya dengan urusan politik, tidak ada pernyataan dalam video tersebut menyebut bahwa Anies ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian narator dalam video tersebut melanjutkan narasi membacakan berita yang identik telah dipublikasi oleh Liputan 6. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Naik Pangkat dan Diberi Hadiah Oleh Kapolri Listyo Sigit, Benarkah?

Berita tersebut juga menginformasikan tentang pemuda yang mengatasnamakan Aktivis Antikorupsi Banten untuk Indonesia Bersih, mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Pemprov DKI Jakarta.

KESIMPULAN
Dengan demikian, Anies Baswedan tersangka kasus korupsi Formula E dan bansos merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

Load More