/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 06:31 WIB
Putri Candrawathi ([Suara.com/Alfian Winanto])

Suara Sumatera - Beredar sebuah video yang menarasikan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati

Video berdurasi 12 menit 25 detik tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 18 Februari 2023 lalu.

Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah. Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga.  

Lantas benarkah majelis hakim mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, konten itu berisi kompilasi video proses persidangan Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com.  Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Sering Diejek Perempuan Tua, Putri Candrawathi Bilang Begini

Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban. Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. 

Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). 

Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah hoaks. Video dengan narasi tersebut masuk kategori konten yang menyesatkan. 

Load More