/
Selasa, 07 Maret 2023 | 08:37 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi. ([YouTube Sekretariat Presiden])

Suara Sumatera - Kabar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024 menuai kontroversi.

Seiring dengan itu, beredar informasi yang menyebut bahwa PN Jakpus menunda Pemilu 2024 lantaran disuruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan ambisi masa jabatan tiga periode.

Dalam narasinya, hakim PN Jakpus telah mengaku keputusan memenangkan gugatan penundaan Pemilu karena perintah dari Istana. Narasi itu juga dilengkapi dengan gambar thumbnail terkait hakim PN Jakpus dan Jokowi.

Kabar yang menarasikan hal tersebut dibagikan oleh akun YouTube bernama Pejuang Muda pada Sabtu, 4 Maret 2023. 

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"HAKIM MENGAKU DI SURUH JOKOWI TUNDA PEMILU DEMI 3 PERIODE." demikian dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Sementara pada thumbnail, si akun menarasikan sebagai berikut:

"ALASAN HAKIM PN JAKPUS TUNDA PEMILU MENGAKU DI SURUH PIHAK ISTANA AGAR 3 PERIODE TERWUJUD."

Lalu apakah benar narasi yang menyebut PN Jakpus mengaku memutuskan Pemilu 2024 ditunda karena diperintah Jokowi?

Baca Juga: Sempat Dicibir usai Sebut Charles and Keith Brand Mewah, Gadis Ini Sekarang Jadi Model

PENJELASAN
Setelah ditelusuri secara seksama, kabar hakim PN Jakpus mengaku diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 demi melancarkan 3 periode adalah tidak benar.

Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak membahas terkait pengakuan hakim PN Jakpus yang diperintah Jokowi untuk menunda pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

Sebaliknya, isi video justru berisi artikel berita dari Tempo.co yang dibacakan narator. Artikel yang dimaksud berjudul "Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional", di mana artikel ini dipublikasikan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Isi berita itu sendiri membahas tanggapan dari sejumlah partai politik terkait keputusan hakim PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. Keputusan itu membuat PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Ini karena KPU diminta kembali melaksanakan tahapan pemuilu dari awal sesuai gugatan yang dimenangkan Partai Prima.

Sementara itu, salah satu parpol yang menyoroti tajam keputusan PN Jakpus adalah Partai Demokrat. Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuduh ada aktor besar di balik keputusan itu yang terus menyerukan penundaan pemilu.

Load More