/
Rabu, 08 Maret 2023 | 12:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. (adobe stock)

Suara Sumatera - Dua oknum guru salah satu pesantren di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, yang mencabuli 24 santri laki-laki dipecat oleh pihak pesantren. 

Informasi pemecatan kedua tersangka berinisial S (30) dan MS (26) itu didapat polisi dari pihak pesantren.

"Keduanya dikeluarkan oleh pihak yayasan," kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas  AKP Hitler Hutagalung Rabu (8/3/2023).

Kedua oknum guru itu dikeluarkan karena perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.

"Iya (dikeluarkan) karena kasusnya ini," pungkas Hitler.

Diberitakan, dua orang oknum guru pesantren dilaporkan ke kepolisian atas dugaan telah mencabuli puluhan santri laki-laki.

Hitler mengatakan pencabulan terhadap puluhan santri tersebut dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Pelaku melakukan aksinya di tempatnya mengajar. 

"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat.  Di situ terjadi tindakan pencabulan," ujarnya. 

Kekinian kedua oknum guru pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan. 

Baca Juga: Seumur Hidup Baru Potong Rambut Sependek ini, Aming Ngaku Kurang Pede: Pantes Nggak Sih?

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. 

Load More