/
Selasa, 07 Maret 2023 | 00:38 WIB
Ilustrasi pencabulan. (adobe stock)

Suara Sumatera - Dua oknum guru pesantren di Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan hukum. 

Mereka ditangkap polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki. Kedua oknum guru pesantren itu berinisial SD (30) dan MS (26). 

"Korbannya ada 24 orang santri," kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Hitler Hutagalung melansir suarasumut.id, Selasa (7/3/2023). 

Hitler mengatakan pencabulan terhadap puluhan santri tersebut dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Pelaku melakukan aksinya di tempatnya mengajar. 

"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat.  Di situ terjadi tindakan pencabulan," ujarnya. 

Kekinian kedua oknum guru pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. 

Baca Juga: Pertikaian Maut di Tapanuli Utara, Satu Orang Tewas dan Dua Terluka

Load More