Suara Sumatera - Dua oknum guru pesantren di Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan hukum.
Mereka ditangkap polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki. Kedua oknum guru pesantren itu berinisial SD (30) dan MS (26).
"Korbannya ada 24 orang santri," kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Hitler Hutagalung melansir suarasumut.id, Selasa (7/3/2023).
Hitler mengatakan pencabulan terhadap puluhan santri tersebut dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Pelaku melakukan aksinya di tempatnya mengajar.
"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat. Di situ terjadi tindakan pencabulan," ujarnya.
Kekinian kedua oknum guru pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Pertikaian Maut di Tapanuli Utara, Satu Orang Tewas dan Dua Terluka
Tag
Berita Terkait
-
Dua Guru Pesantren di Sumut Cabuli Puluhan Santri, Modusnya Begini
-
Bejat! Siswi SMP di Wonogiri Dicabuli Oknum Guru hingga Hamil
-
Nurani Perempuan Kecam Pelaku Pemaksa Bocah Korban Pencabulan di Pariaman Sumpah Al-quran: Korban Makin Tertekan!
-
Polisi Duga Pelaku Intimidasi yang Suruh Anak Korban Pencabulan Sumpah Pakai Alquran di Pariaman Perangkat Desa
-
Parah! Anak Korban Dugaan Pencabulan di Pariaman Dipaksa Sumpah Pakai Alquran dan Kena Intimidasi
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak
-
Hasil Super League: Maxwell Gagal Penalti, Persija Jakarta Ditahan PSIM 1-1
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Tri Ibadah Hadir untuk Haji 2026, Paket Internet Tri ke Arab Saudi Mulai Rp650 Ribu
-
Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
5 Film Horor Korea Terbaik yang Tembus 1 Juta Penonton, Terbaru 'Salmokji'
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
-
Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?