Suara Sumatera - Sidang mediasi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya Tamara Bleszynski kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Dalam sidang mediasi ini, Ryszard Bleszynski tidak hadir dengan alasan masih sakit dan sedang berada di luar negeri.
Hal ini membuat Tamara Bleszynski kecewa. Pasalnya jadwal sidang mediasi yang digelar hari ini atas permintaan sang kakak.
"Saya sangat kecewa karena kemarin kan dibilang, tanggal ini kakak saya yang menuntut saya Rp 34 M (miliar) datang. Tapi dia tidak datang," kata Tamara Bleszynski usai sidang dikutip dari Suara.com.
Absennya Ryszard untuk kedua kalinya ini membuat Tamara Bleszynski merasa telah dipermainkan. Menurut dia, jika memang Ryszard ingin menyelesaikan perkara ini seharusnya datang ke sidang.
"Saya seperti merasa dipermainkan. Saya bolak-balik dari Bali, meninggalkan anak dan kerjaan. Astagfirullahadzim," ucap Tamara dengan suara bergetar.
Bagi Tamara Bleszynski tidak mudah datang ke Jakarta untuk sidang. Sebab selain meninggalkan anak dan pekerjaan, ia juga perlu ongkos bolak-balik dari Bali.
"Abang seperti apa yang memperlakukan adiknya seperti ini, kecewa lah kecewa," ucap Tamara Bleszynski.
Atas absennya kakak Tamara Bleszynski, maka kesempatan untuk mediasi tidak terwujud. Apalagi ini merupakan kali kedua agenda tersebut digelar.
Baca Juga: Arya Saloka Dicurigai Jarang Pulang, Putri Anne Merespons: Apaan Sih
Perkara atas gugatan kakak Tamara Bleszynski Rp 34 miliar akhirnya berlanjut. Pada Rabu, 29 Maret 2023 nanti, masing-masing prinsipal akan mengajukan proposal poin yang diinginkan.
Namun untuk agenda berikutnya, pengacara Tamara Bleszynski mengatakan, ada kemungkinan kliennya tidak hadir. Kecuali memang dari pihak lawan bisa datang ke pengadilan.
Berita Terkait
-
Tamara Bleszynski Kecewa Sang Kakak Absen Lagi di Sidang: Astagfirullah, Saya Dipermainkan!
-
Kembali Hadapi Sidang Gugatan Rp 34 Miliar, Ini yang Disiapkan Tamara Bleszynski
-
Di Masa Sidang IV, DPR Akan Bahas Perppu Ciptaker dan Perppu Perubahan Pemilu Jadi UU
-
Jalani Sidang Perdana di Bawaslu Besok, Partai Prima Boyong 7 Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
-
Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Salah Kirim Assist, Lionel Messi Gagal Penalti! Mesir Selangkah Lagi Cetak Sejarah
-
Misteri Penembakan di Tambang Banyuasin, Operator Ekskavator Ditembak Saat Hendak Makan Malam
-
PTBA Percepat Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas, Tingkatkan Keselamatan Masyarakat
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Sumsel Luncurkan Kredit Sultan Muda 2026, Perluas Akses Pembiayaan
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
On Squad Race Debut di Jakarta, Lomba Estafet Urban Satukan Komunitas Pelari dalam Format Unik
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah