Suara Sumatera - Sidang mediasi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap adiknya Tamara Bleszynski kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Dalam sidang mediasi ini, Ryszard Bleszynski tidak hadir dengan alasan masih sakit dan sedang berada di luar negeri.
Hal ini membuat Tamara Bleszynski kecewa. Pasalnya jadwal sidang mediasi yang digelar hari ini atas permintaan sang kakak.
"Saya sangat kecewa karena kemarin kan dibilang, tanggal ini kakak saya yang menuntut saya Rp 34 M (miliar) datang. Tapi dia tidak datang," kata Tamara Bleszynski usai sidang dikutip dari Suara.com.
Absennya Ryszard untuk kedua kalinya ini membuat Tamara Bleszynski merasa telah dipermainkan. Menurut dia, jika memang Ryszard ingin menyelesaikan perkara ini seharusnya datang ke sidang.
"Saya seperti merasa dipermainkan. Saya bolak-balik dari Bali, meninggalkan anak dan kerjaan. Astagfirullahadzim," ucap Tamara dengan suara bergetar.
Bagi Tamara Bleszynski tidak mudah datang ke Jakarta untuk sidang. Sebab selain meninggalkan anak dan pekerjaan, ia juga perlu ongkos bolak-balik dari Bali.
"Abang seperti apa yang memperlakukan adiknya seperti ini, kecewa lah kecewa," ucap Tamara Bleszynski.
Atas absennya kakak Tamara Bleszynski, maka kesempatan untuk mediasi tidak terwujud. Apalagi ini merupakan kali kedua agenda tersebut digelar.
Baca Juga: Arya Saloka Dicurigai Jarang Pulang, Putri Anne Merespons: Apaan Sih
Perkara atas gugatan kakak Tamara Bleszynski Rp 34 miliar akhirnya berlanjut. Pada Rabu, 29 Maret 2023 nanti, masing-masing prinsipal akan mengajukan proposal poin yang diinginkan.
Namun untuk agenda berikutnya, pengacara Tamara Bleszynski mengatakan, ada kemungkinan kliennya tidak hadir. Kecuali memang dari pihak lawan bisa datang ke pengadilan.
Berita Terkait
-
Tamara Bleszynski Kecewa Sang Kakak Absen Lagi di Sidang: Astagfirullah, Saya Dipermainkan!
-
Kembali Hadapi Sidang Gugatan Rp 34 Miliar, Ini yang Disiapkan Tamara Bleszynski
-
Di Masa Sidang IV, DPR Akan Bahas Perppu Ciptaker dan Perppu Perubahan Pemilu Jadi UU
-
Jalani Sidang Perdana di Bawaslu Besok, Partai Prima Boyong 7 Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
-
Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama