Suara.com - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana untuk membawa tujuh barang bukti dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (14/3/2023). Kuasa Hukum Prima Mangapul Silalahi menyebut sidang tersebut digelar terkait laporan perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini terdaftar di Bawaslu sebagai Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Peristiwa yang dilaporkan, peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pascaputusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Mangapul, Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan laporan ini merupakan buntut dari menangnya Prima pada gugatan perdata terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan begitu, hasil putusan PN Jakarta Pusat akan menjadi salah satu barang bukti yang akan disiapkan Prima pada sidang dalam gugatan kali ini. Tujuh barang bukti yang disiapkan Prima akan ditunjukkan pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, besok, Rabu (15/3/2023)
Adapun tujuh bukti yang diserahkan Prima ialah:
1. Bukti Berita Acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.
Baca Juga: Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.
5. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.
6 Surat Keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.
7. Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti
-
Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada
-
Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai
-
Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu
-
Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit