Suara.com - Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana untuk membawa tujuh barang bukti dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sidang perdana berlangsung di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (14/3/2023). Kuasa Hukum Prima Mangapul Silalahi menyebut sidang tersebut digelar terkait laporan perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini terdaftar di Bawaslu sebagai Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Peristiwa yang dilaporkan, peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pascaputusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Mangapul, Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan laporan ini merupakan buntut dari menangnya Prima pada gugatan perdata terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan begitu, hasil putusan PN Jakarta Pusat akan menjadi salah satu barang bukti yang akan disiapkan Prima pada sidang dalam gugatan kali ini. Tujuh barang bukti yang disiapkan Prima akan ditunjukkan pada sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, besok, Rabu (15/3/2023)
Adapun tujuh bukti yang diserahkan Prima ialah:
1. Bukti Berita Acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.
3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.
Baca Juga: Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.
5. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.
6 Surat Keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.
7. Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti
-
Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada
-
Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai
-
Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu
-
Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024