/
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:41 WIB
CEK FAKTA: Hary Tanoesoedibjo Korupsi Puluhan Triliun, Asetnya Disita hingga Dimiskinkan, Benarkah? (turnbackhoax.id)

Suara Sumatera - Kabar Miliarder Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, beredar di media sosial. Bahkan, Ketua Umum Partai Perindo disebut melakukan korupsi mencapai Rp 72 triliun.

Kabar Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan asetnya disita Kejagung itu disebarkan akun TikTok @Sudjioke.

“Harry Tanoe Sudibyo Dimiskinkan, dgn disita beberapa aset nya. Korupsinya Mencapai 72 Triliun, Wah Fantastis” begitu narasi yang beredar.

Benarkah kabar tersebut?

Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menegaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo.

Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.
Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3).

Chris lebih lanjut mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri.

“Ada screenshoot yang kami sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu,” katanya.

Kesimpulan 

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Bakal Bebas, Hakim Tangani Banding Ternyata Orang Suruhan, Benarkah?

Dari penegasan Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di atas, kabar tersebut dipastikan berita bohong. Kabar Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan masuk kategori konten yang menyesatkan.

Load More