/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 09:29 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [pixabay]

Dari sini, Mahari mengalami kerugian Rp 22 juta, Salbiah Rp 55 juta, Istiqomah Rp 30 juta dan Nursiati Rp 17 juta. (Antara)

Load More